Ganjil Genap Dinilai Berpotensi Tingkatkan Risiko Penularan Covid-19 di Angkutan Umum

Pemprov DKI Jakarta akan kembali memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap mulai pekan depan.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Jul 2020, 14:14 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2020, 14:14 WIB
Ganjil Genap Untuk Atasi Polusi Jakarta
Kendaraan melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI Jakarta mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk mengaktifkan kembali sistem ganjil genap bagi mobil pribadi mulai pekan depan. Kebijakan ini akan berdampak pada mobilitas warga beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.

Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak berpendapat, sepatutnya Pemprov DKI Jakarta menyampaikan alasan kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan di tengah situasi krisis penularan virus corona Covid-19.

"Apa tujuan pemprov harusnya mereka beritahu ke publik karena keterbukaan alasan kebijakan tersebut penting. Masalah ada yang setuju atau tidak atau protes, hal itu adalah ekses yang harus mereka hadapi," ujar Gilbert saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (31/7/2020).

Menurut dia, jika tujuan ganjil genap untuk meminimalisasi kemacetan dan polusi udara, hal itu bisa dibenarkan.

Namun upaya itu tidak efektif jika bertujuan untuk mengurangi aktivitas warga khususnya karyawan yang berkantor di Jakarta. Jika karyawan berbondong-bondong menggunakan transportasi umum, justru akan berdampak menaikkan risiko penularan Covid-19.

Mantan Wakil Ketua Regional South East Asia Regional Office International Agency for Prevention of Blindness World Health Organization (WHO) itu mengatakan, pengendalian jumlah karyawan bisa dilakukan melalui absensi, bukan ganjil genap kendaraan bermotor.

"Pemberlakuan ganjil genap membuat masyarakat menggunakan transportasi publik, dan menaikkan risiko penularan dibandingkan kendaraan pribadi. Kalau tujuannya mengurangi pergerakan orang juga tidak efektif, karena bisa dikontrol lewat absensi karyawan masuk," jelasnya.

Lebih lanjut, Politikus PDIP itu mengaku ragu jika perkantoran diklaim sebagai klaster penularan Covid-19. Sebagai epidemiolog, ia menjelaskan, definisi klaster merupakan tempat di mana seseorang saling menularkan virus.

Jika warga disiplin menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan, kata dia, risiko penularan dapat diminimalisasi.

"Bisa saja penderita datang, tapi sudah sakit dan mereka disiplin pakai masker seperti di kantor. Jadi laporan yang mengatakan kantor banyak yang jadi kluster agak meragukan," tandasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Berlaku di 25 Ruas Jalan Jakarta

Uji Coba Perluasan Ganjil Genap
Rambu pemberitahuan kawasan ganjil genap terpampang di perempatan kawasan Pramuka, Jakarta, Senin (12/8/2019). Pemberlakuan dan penegakan hukum terkait perluasan sistem ganjil genap dilakukan pada 9 September 2019. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap akan diberlakukan di 25 ruas yang telah ditetapkan.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

"(Diberlakukan) pada 25 ruas jalan sesuai Pergub 88 Tahun 2019," kata Syafrin saat dihubungi, Kamis (30/7/2020).

Selanjutnya untuk pelaksanaannya, sistem ganjil genap hanya berlaku pada Senin-Jumat dan untuk akhir pekan serta libur nasional tidak diberlakukan.

Selain itu, Syafrin mengatakan bahwa sistem ganjil genap hanya diberlakukan untuk kendaraan roda empat saja.

"Jamnya tetap, pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB," jelasnya.

Sebelumnya, pelaksanaan sistem ganjil genap kendaraan bermotor tidak diberlakukan sejak Maret 2020. Peniadaan ganjil genap ini berlaku sejak Pemprov DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait virus corona Covid-19.

 

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya