Ombudsman: Ganjil Genap Bisa Timbulkan Klaster Baru Covid-19 Transportasi Umum

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho menilai Pemprov DKI terburu-buru menerapkan aturan ganjil genap di tengah lonjakan kasus Covid-19.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 03 Agu 2020, 14:41 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2020, 14:34 WIB
Transjakarta Tambah Armada
Bus Transjakarta berhenti di shelter Harmoni, Jakarta, Minggu (2/8/2020). PT Transjakarta akan menambah armada sebanyak 155 mengantisipasi lonjakan pelanggan saat diberlakukan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan utama Jakarta pada Senin, 3 Agustus 2020. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho menilai Pemprov DKI terburu-buru menerapkan aturan ganjil genap di tengah lonjakan kasus Covid-19.

"Ganjil genap di tengah kenaikan angka Covid-19 di Jakarta merupakan keputusan yang tergesa-gesa dan tidak memiliki perspektif yang utuh tentang kebencanaan," kata Teguh dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2020).

Dia khawatir penerapan sistem ganjil genap justru akan memunculkan klaster baru Covid-19 yakni klaster transportasi umum, lantaran orang kantor tidak bisa menggunakan kendaraan pribadi.

"Kebijakan Dishub DKI yang memberlakukan ganjil genap jelas mendorong munculnya cluster transmisi Covid-19 ke transportasi publik," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Batasi Mobilitas Warga

Teguh menyarankan, apabila Pemprov DKI ingin membatasi mobilitas warga, maka harus ada pembatasan waktu kerja di perkantoran di Ibu Kota.

"Yang harus dibatasi adalah jumlah pelaju yang berangkat dan pulang kerja ke Jakarta. Itu hanya mungkin dilakukan jika Pemprov secara tegas membatasi jumlah pegawai dari instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan swasta yang bekerja di Jakarta," ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar Pemprov DKI tegas mengawasi aktivitas perkantoran yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya