Kasus Klaim Obat Covid-19, Polisi Sudah Periksa 7 Saksi

Penyelidikan dugaan hoaks penemuan obat Covid-19 ini dilakukan setelah polisi menerima laporan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Agu 2020, 15:12 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2020, 14:55 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi memeriksa tujuh saksi terkait dugaan penyebaran berita bohong mengenai klaim obat Covid-19 yang disampaikan oleh Hadi Pranoto dalam wawancara di chanel youtube Erdian Aji Prihartanto alias Anji.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah musikus Erdian Aji Prihartanto alias Anji.

Yusri pun membeberkan alasan pemeriksaan Anji lebih dahulu daripada Hadi Pranoto dalam kasus klaim obat Covid-19 itu. Anji dicecar 45 pertanyaan selama menjalani pemeriksaan pada Senin 10 Agustus 2020.

"Informasi ini ramai diperbincangkan di media sosial. Akun youtube daripada Dunia Manji. Itu kenapa kita lakukan pendalaman dulu. Bagaimana kronologisnya sampai dia (Anji) mengupload di dunia maya. Dari sini baru memulai yang lain sambil berjalan secara sistematis," kata dia, Rabu (12/8/2020).

Selain Anji, penyidik Direktorat Kriminal Khusus juga telah meminta keterangan tiga ahli. Antara lain ahli sosiologi hukum, ahli IT hukum, dan ahli pidana.

"Mereka sudah kita panggil untuk diperiksa sebagai saksi. Sehingga secara keseluruhan sudah ada tujuh saksi yang kita lakukan pemeriksaan," ucap dia.

Penyelidikan dugaan hoaks penemuan obat Covid-19 ini dilakukan setelah polisi menerima laporan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penyanyi Anji Dilaporkan ke Polisi Terkait Video Wawancara dengan Hadi Pranoto

Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, di Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020) malam, untuk melaporkan Anji dan Hadi Pranoto
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, di Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020) malam, untuk melaporkan Anji dan Hadi Pranoto. (Merdeka/Ronald)

Sebelumnya, mantan vokalis Drive, Anji dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan menyebarkan berita bohong terkait konten YouTube Anji di akunnya Dunia Manji saat mewawancarai Hadi Pranoto. Selain Anji, Hadi Pranoto ikut dilaporkan dalam kesempatan itu. Hadi Pranoto mengaku sebagai profesor yang menemukan obat alternatif.

"Kami datang untuk melapor ke kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh akun channel YouTube milik Anji," kata Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, di Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020) malam.

Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor Muannas.

"Dua-duanya (kita laporkan). Pertama Anji karena sebagai pemilik akun yang menyebarkan, dan Hadi Pranoto yang menyatakan berita bohong itu," ucap Muannas.

Pada laporan itu, Muannas melaporkan Hadi Pranoto dan pemilik akun YouTube Dunia Manji. Keduanya dilaporkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Muannas, konten Anji yang memuat soal kabar penemuan obat Virus Corona yang menyebabkan Covid-19 tidak layak siar.

Bahkan, Muannas menyebut, narasumber dalam YouTube itu sudah ditentang oleh banyak pihak.

"Yang menjadi persoalan bahwa konten itu ditentang, pendapat yang disampaikan oleh si profesor itu ditentang, pertama adalah menyangkut tentang swab dan rapid test. Dikatakan di situ dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan digital teknologi, itu biayanya cukup Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu," beber Muannas.

Dengan video tersebut, lanjutnya, dinilai merugikan banyak pihak. Sebab Kementerian Kesehatan (Menkes) menilai penemuan tersebut tidak jelas.

"Dia menyebut ada penemuan obat, IDI sendiri sudah melakukan bantahan bahwa kalau obat harus dilakukan uji klinik, itu sudah dibantah bahwa tidak ada uji klinik soal itu. Bahkan Menkes menegaskan bahwa penemuan itu dianggap tidak jelas. Ini kan artinya sudah menyebarkan berita bohong yang kemudian bisa menimbulkan keresahan dan sangat kontraproduktif," pungkas Muannas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya