Densus 88 Tangkap Istri Pemimpin Kelompok MIT Ali Kalora

Ummu Syifa yang berusia 28 tahun itu ditangkap di Jalan Trans Poso Sulawesi pada 29 Juli 2020.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 18 Agu 2020, 22:02 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2020, 22:02 WIB
Ilustrasi – Polisi berjaga usai penangkapan terduga teroris di Karanglewas, Banyumas. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Polisi berjaga usai penangkapan terduga teroris di Karanglewas, Banyumas. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengkonfirmasi bahwa Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap L alias Ummu Syifa yang merupakan istri Ali Kalora, pemimpin kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT).

Ummu Syifa yang berusia 28 tahun itu ditangkap di Jalan Trans Poso Sulawesi pada 29 Juli 2020.

"Istri Ali Kalora ditangkap pada Rabu 29 Juli 2020," kata Brigjen Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Ummu Syifa memiliki peran dalam menyembunyikan informasi tentang keberadaan para anggota MIT. Syifa telah bergabung bersama kelompok MIT selama 23 hari.

"Ada dua barang bukti yang disita dari L alias Ummu Syifa," katanya.

Di hari yang sama, Densus 88 juga menangkap tersangka lainnya yakni inisial YS di Jalan Trans Poso-Napu Desa Tangkura, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Dalam tindak pidana terorisme, YS berperan mengantarkan Iman ke daerah Tangkura untuk bergabung dengan kelompok MIT.

"YS juga berencana mengantarkan uang sebesar Rp1.590.000 dan makanan berupa kue kepada kelompok MIT," katanya seperti dikutip dari Antara.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tangkap 72 Orang di 13 Wilayah

Awi mengungkapkan selama rentang waktu 1 Juni hingga 12 Agustus 2020, Densus 88 telah menangkap 72 orang anggota kelompok teroris di 13 wilayah.

Tiga belas wilayah itu yakni Sumatera Barat, Bali, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, Jawa Tengah, Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, NTB, Kalimantan Barat, Maluku dan Gorontalo.

Penangkapan terhadap para pelaku terorisme dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya aksi teror di Tanah Air.

Para tersangka dikenakan dengan Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya