Diduga Terima Suap di Kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Ditahan

Menurut Awi, penyidik juga tidak melakukan penahanan terhadap tersangka lain yakni Tommy Sumardi. Keduanya dianggap kooperatif selama pemeriksaan sehingga menjadi salah satu pertimbangan penyidik.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 26 Agu 2020, 12:10 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2020, 12:04 WIB
FOTO: Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra Ditangkap
Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra (rompi oranye) dikawal petugas usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra tiba sekitar pukul 22.30 WIB dan langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte (NB) meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra.

"Kalau ditanya kenapa tidak ditahan, tentunya kembali lagi ini adalah hak prerogatif dari penyidik terkait dengan syarat subjektif maupun objektif, terkait penahanan," tutur Awi saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2020).

Menurut Awi, penyidik juga tidak melakukan penahanan terhadap tersangka lain yakni Tommy Sumardi. Keduanya dianggap kooperatif selama pemeriksaan sehingga menjadi salah satu pertimbangan penyidik.

"Kalau terkait tersangka satunya, PU (Prasetijo Utomo) memang ditahan terkait kasus sebelumnya, yaitu kasus surat jalan palsu Djoko S Tjandra," jelas Awi.

Polri memeriksa tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra. Ketiga tersangka itu adalah Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte.

"Kami pastikan memang mereka menerima aliran dana itu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 25 Agustus 2020, seperti dilansir Antara.

Hal itu terungkap saat penyidik Bareskrim memeriksa ketiganya selama hampir 12 jam. Awi tidak bisa menyebutkan jumlah uang yang diberikan Djoko kepada ketiga tersangka untuk mengurus penghapusan red notice.

"Nominalnya tentu sudah masuk ke materi penyidikan, saya tidak bisa sampaikan. Nanti akan dibuka semuanya di pengadilan," kata dia.

 

Saksikan Video Terkait Berikut Ini:

Terima Uang Djoko Tjandra

Menurut dia, saat diperiksa Senin 24 Agustus Djoko juga mengaku telah menyerahkan sejumlah uang untuk ketiga tersangka.

Awi menambahkan terkait uang yang diterima para tersangka ini akan dikonfrontasi dengan alat bukti lainnya.

"Kalau itu berupa transfer atau cash and carry, tentunya nanti semuanya akan didalami oleh penyidik dan itu akan dibuka semuanya di pengadilan. Kami sudah lakukan pemeriksaan dan mereka telah mengakui menerima uang tersebut," kata Awi.

Bareskrim Polri telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Penyidik juga menetapkan Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte sudah berstatus tersangka dalam kasus ini.

Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga berperan sebagai pemberi suap, sedangkan Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon menjadi penerima suap.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya