Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tempat hiburan pemutaran film atau bioskop direncanakan kembali dibuka dalam waktu dekat. Anies mengatakan, saat ini pihaknya tengah memproses terkait regulasi atau aturan yang dapat dilaksanakan oleh masyarakat dan penyelenggara.
"Kesimpulannya dari pertemuan tadi adalah dalam waktu dekat ini kegiatan bioskop di Jakarta akan dibuka kembali dan protokol kesehatan akan ditegakkan," kata Anies di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Rabu (26/8/2020).
Dia menjelaskan, untuk rencana pembukaan bioskop merujuk pada studi kajian oleh para pakar yang telah dilaksanakan di 47 negara di dunia. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga mencotohkan Korea Selatan yang tidak pernah menutup bioskopnya selama pandemi Covid-19.
Advertisement
"Regulasi secara lengkap akan memasukkan unsur-unsur yang disampaikan oleh Prof Wiku. Kualifikasi yang nonton di bioskop, pemesanan tiket," ucapnya.
Anies menyatakan, regulasi tersebut akan mencakup terkait kualifikasi penonton hingga pelaksanaan protokol kesehatan saat di dalam bioskop.
"Kualifikasi siapa yang bisa nonton, kedua pemesanan tiket enggak ada pembelian tiket di lokasi, pemakaian masker, pembersihan ruangan secara teratur, pengaturan tempat duduk, kewajiban menaati prinsip 3M bagi para karyawan dan pengunjung di lokasi bioskop," kata Anies.
Dia menyatakan, nantinya penonton di dalam bioskop diminta tidak saling berbicara. Hal tersebut berbeda dengan keadaan di kafe yang dapat melakukan percakapan antarorang yang tidak kenal. Anies juga menyebut, bangku di bioskop juga akan diatur, seperti pengaturan di pesawat.
"Pesawat terbang itu ruangannya kecil, kemudian kursinya rapat, tetapi bisa diatur pengaturan siapa duduk di mana. Kemudian juga bisa diatur mengenai sirkulasi udaranya dengan menggunakan fasilitas yang sesuai dengan standar protokol kesehatan," papar dia.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyatakan, untuk regulasi pihaknya telah berkoordinasi dengan para pelaku industri bioskop. Kata Anies, para penyelenggara sudah melakukan sejumlah persiapan pembukaan kembali bioskop sejak PSBB masa transisi.
Anies juga menegaskan dan mengimbau agar pelaku usaha bioskop nantinya dapat mematuhi regulasi atau aturan tersebut.
"Bila ada kegiatan bioskop yang tidak mengikuti protokol kesehatan, maka langkah Pemprov DKI Jakarta cukup sederhana yaitu menutup kegiatan usahanya," tegas Anies.
Kendati begitu, Anies belum menjelaskan secara detail kapan rencana tersebut akan terealisasi. Hal terpenting kata dia, masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.
"Jadi kita dalam waktu dekat ini akan mengumumkan tapi kita berharap kepada seluruh komponen masyarakat untuk mempelajari secara detail," jelasnya.
Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Syarat yang Harus Dipenuhi
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito, pada kesempatan yang sama mengingatkan bahwa pembukaan bioskop harus memperhatikan sejumlah hal.
Pertama, melakukan prakondisi. Pada tahap ini, pihak bioskop harus melakukan sosialisasi kepada penyelenggara hingga masyarakat mengenai protokol kesehatan Covid-19.
"Kedua, juga harus melihat dari aspek timing, kapan itu dibuka. Tentu tidak semua sama waktunya untuk memastikan setiap yang dilakukan dengan perhitungan yang sangat matang," ujar Wiku dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Rabu (26/8/2020).
Ketiga, memetakan prioritas. Wiku menyebut, tidak semua bioskop dibuka. Keputusan membuka bioskop harus memperhatikan kondisi daerah terkait apakah berisiko tinggi terhadap Covid-19 atau tidak.
Setelah pemetaan prioritas, bioskop harus melakukan simulasi secara matang. Kemudian berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
"Koordinasi untuk memastikan seluruh persiapan dilakukan secara teratur dan terstruktur," kata Wiku.
Saat dan setelah bioskop dibuka, tahap penting yang harus dilakukan adalah monitoring dan evaluasi. Ini untuk memastikan, pembukaan bioskop tidak memicu lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air.
"Harus dilakukan monitoring dan evaluasi dengan baik agar betul-betul semuanya aman, berjalan dengan lancar," kata Wiku.
Selain itu, Wiku juga mengimbau agar masyarakat yang sakit ataupun memiliki riwayat penyakit penyerta agar tidak menonton film di bioskop. Penyakit penyerta tersebut, kata Wiku seperti gagal ginjal, kencing manis, jantung, hingga penyakit yang berkaitan dengan imunitas.
"Mengingat adanya faktor risiko yang ada di masyarakat kami sarankan yang datang adalah masyarakat dengan usia rentang di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun," kata Wiku di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Rabu (26/8/2020).
Dia melarang para penonton untuk malam dan minum di dalam bioskop dan tetap mengenakan masker. Penyelenggara juga diimbau agar memutarkan film di bioskop dengan durasi maksimal dua jam.
"Tentunya pembatasan waktu di dalam ruangan cinema dijaga, tidak lebih dari 2 jam dan jarak antara kursi juga dilakukan dengan baik," ucap Wiku.
Advertisement
Protokol Kesehatan Bioskop
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan, ada beberapa protokol kesehatan yang harus dilaksanakan selama bioskop dibuka. Pertama, bioskop harus memastikan antrean keluar dan masuk, memperhatikan jarak aman, minimal satu setengah meter.
"Paling tidak satu setengah meter sehingga tidak terjadi kontak antara pengunjung,' ujarnya dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Rabu (26/8/2020).
Kedua, pengunjung yang datang ke bioskop tidak boleh di bawah 12 tahun dan di atas 60 tahun. Rentang usia pengunjung bioskop hanya di antara 12 tahun sampai 60 tahun.
Ketiga, pengunjung bioskop tidak boleh memiliki penyakit komorbid atau penyakit penyerta. Misalnya, penyakit jantung, kencing manis, penyakit paru, penyakit ginjal dan penyakit imunitas rendah lainnya.
"Keempat, pengunjung dalam kondisi sehat. Tidak ada gejala batuk, demam lebih 38 derajat Celcius, sakit tenggorokan, pilek, flu, bersin dan sesak napas," ujar dia.
Kelima, selama berada di dalam bioskop penonton tidak boleh makan dan minum. Konsumsi makanan atau minuman membuat penonton melepas maskernya. Padahal, masker wajib digunakan setiap saat.
"Keenam, tentunya pembatasan waktu di dalam ruangan bioskop atau cinema dijaga, tidak lebih dari dua jam. Dan jarak antara kursi juga dilakukan dengan baik sehingga berjarak sehingga tidak terjadi kontak antara pengunjung," sambungnya.
Ketujuh, tidak boleh terjadi kontak antara pengunjung dengan petugas di bioskop. Petugas dan pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kedelapan, masker yang digunakan pengunjung bioskop sebaiknya memiliki kemampuan filtrasi setara atau lebih baik dari masker bedah. Ini untuk memastikan tidak terjadi penularan antara pengunjung.
"Demikian pula dengan pemesanan tiket tidak dilakukan secara fisik tapi semuanya dengan online dan tentunya data-data akan masuk apabila terjadi sesuatu bisa dilakukan tracing dengan baik," kata Wiku mengakhiri.