Akhir Pekan, Polda Metro Buka Layanan Perpanjangan SIM di 3 Lokasi Ini

Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 17 Feb 2022, 15:11 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2020, 07:17 WIB
Ilustrasi SIM keliling
Ilustrasi SIM keliling (@TMCPoldaMetro/ Twitter)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada akhir pekan. Hari ini, Minggu (30/8/2020), perpanjangan SIM dapat dilakukan di tiga lokasi.

Sebagaimana dilansir Antara, pelayanan perpanjangan lisensi mengemudi bisa dilakukan di pelayanan SIM Keliling yang disebar di tiga lokasi, yakni Satpas SIM Daan Mogot, Green Terrace Taman Mini, dan ITC Cempaka Mas.

Berdasarkan unggahan akun resmi Twitter Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya,  pelayanan SIM Keliling tersebut berlangsung mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Syarat perpanjang SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Dispensasi Perpanjangan SIM

FOTO: Pelayanan SIM Keliling di Masa Pandemi COVID-19
Warga antre mengurus SIM di Pelayanan SIM Keliling, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi COVID-19 bisa memperpanjang sampai akhir Agustus 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Untuk diketahui layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

Namun, ada dispensasi yang diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret hingga 29 Mei 2020.

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal di atas tidak perlu membuat SIM baru. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut bisa melakukan perpanjangan SIM seperti biasa hingga Senin 31 Agustus 2020.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya