Ingat, Dispensasi Perpanjangan SIM Berakhir Hari Ini

DIspensasi perpanjangan SIM diberikan Ditlantas Polda Metro Jaya kepada warga yang masa berlaku lisensi mengemudinya habis pada periode 17 Maret - 29 Mei 2020.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 31 Agu 2020, 05:30 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2020, 05:30 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM | Via: liputan6.com... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga yang masa berlaku lisensi mengemudinya habis pada periode 17 Maret sampai 29 Mei 2020.

Dispensasi perpanjangan SIM tersebut diberikan selama tiga bulan terhitung sejak 2 Juni hingga 31 Agustus 2020. Dengan begitu, hari ini, Senin (31/8/2020) merupakan masa akhir dispensasi perpanjangan SIM untuk periode di atas.

"(Masa dispensasi) mulai tanggal 2 Juni 2020 hingga 31 Agustus 2020, untuk masa berlaku SIM yang habis pada tanggal 17 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa 9 Juni 2020.

Kebijakan tersebut diberikan untuk mencegah membeludaknya antrean warga yang ingin memperpanjang SIM. Hal itu seiring dengan penerapan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

Yusri mengatakan ada tiga wilayah yang mendapatkan dispensasi perpanjangan SIM hingga 31 Agustus 2020. Wilayah tersebut mendapatkan dispensasi karena membeludaknya antrean pemohon perpanjangan SIM

"Polda yang diberikan dispensasi perpanjangan SIM adalah Polda Metro Jaya, Polda Kaltim, dan Polda Jatim khusus untuk Polrestabes Surabaya," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Buat SIM Baru Jika Lewati Masa Dispensasi

20150927-Launching-SIM-Online-Jakarta-Tito-Karnavian
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) online, Jakarta, Minggu (27/9/2015). Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang SIM mereka. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Pemilik SIM yang mendapatkan dispensasi sebaiknya segera meluangkan waktu untuk memperpanjang. Apabila melewati masa dispensasi, maka pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas terdekat.

Adapun syarat perpanjang SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya