Liputan6.com, Jakarta Nekat benar aksi yang dilakukan Syamsiar alias SM, pria 38 tahun ini memanfaatkan lantai dua rumahnya di Kampung Poncol RT 04/01, Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, sebagai ladang ganja.
Lantai dua yang disulapnya sebagai lahan berkebun ala perkotaan ini, sebenarnya cocok untuk dijadikan ladang hidroponik. Namun di tangan Syamsiar dan adiknya WW, tempat itu disalahgunakan menjadi ladang ganja.
"Setidaknya ada 47 pohon ganja yang dia tanam di atas media polybag yang berukuran 20 sampai dengan 100 Cm," tutur Kapolres Metro Tangerang, Kombes Sugeng, Senin (31/8/2020).
Advertisement
Bahkan, ada salah satu pohon ganja yang terlihat sudah dipetik dan dikeringkan. Kapolres mengatakan bahwa daun haram tersebut sudah sempat diperjualbelikan.
"Kasus ini memang awalnya terungkap dari tersangka SM ini menjual ganja setengah kering seberat 15 gram. Dan oleh jajaran Polsek Ciledug, kasus ini dikembangkan dan ditemukanlah ladang pohon ganja," tutur Sugeng.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ada Anak di Bawah Umur
Bukan hanya SM, polisi juga mengamankan dua pelaku lainnya, yakni SI (21) dan MZ yang masih berusia di bawah umur, 15 tahun.
Kapolres mengungkapkan bahwa ada seorang lagi yakni berinisial WW, adik dari SM yang juga tinggal di rumah tersebut, masih dalam pencarian polisi.
Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 47 pohon ganja, dan 15 gram paket ganja siap jual.
Advertisement