Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan regulasi atau aturan terkait pelaksanaan isolasi mandiri pasien Covid-19.
Kata Anies, regulasi itu nantinya akan mengatur agar pelaksanaan isolasi mandiri langsung diawasi oleh pemerintah.
Baca Juga
"Bahwa isolasi itu dikelola oleh pemerintah sehingga bisa lebih efektif dalam memutus mata rantai, karena tidak semua dari mereka yang terpapar tanpa gejala bisa melakukan isolasi dengan baik di rumahnya masing-masing," kata Anies di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (1/9/2020).
Advertisement
Rencananya pasien isolasi mandiri mendapatkan fasilitas kesehatan dari pemerintah. Hal tersebut guna menjamin pengawasan saat pelaksanaan isolasi.
Menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini, masyarakat belum sepenuhnya paham pelaksanaan isolasi mandiri untuk yang tidak memiliki gejala ataupun gejala ringan.
"Isolasi itu bagi yang memiliki gejala berat, sedang-berat harus dirawat di rumah sakit. Bagi yang gejala ringan atau tanpa gejala, maka akan diisolasi di Wisma Atlet dan itu sudah disepakati sehingga kita akan laksanakan," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia menyatakan adanya penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 941 kasus pada Selasa (1/9/2020).
Dengan penambahan tersebut saat ini jumlah kumulatif pasien sebanyak di DKI Jakarta 41.250 kasus.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tingkat Kematian 3 Persen
"Dari jumlah tersebut, total 31.267 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 75,8 persen," kata Dwi dalam keterangan pers.
Sedangkan sebanyak 8.764 orang yang masih dirawat atau isolasi. Lalu, ada 1.219 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 3 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 4,2 persen.
Â
Advertisement