Supervisi Kasus Djoko Tjandra, Mahfud Md Panggil 4 Lembaga Hukum

Mereka adalah Kementerian Hukum dan HAM, Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 02 Sep 2020, 21:11 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2020, 21:07 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md memanggil empat institusi lembaga hukum. Mereka adalah Kementerian Hukum dan HAM, Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami membahas Peraturan Presiden terkait pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Mahfud usai gelar rapat terbatas dengan Kemenkumham, Polri, Kejaksaan Agung dan KPK, di Kantor Kemenko Polhukam, lewat siaran pers diterima, Rabu (2/9/2020).

Mahfud menjelaskan, dalam peraturan itu disebutkan, KPK berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Polri. Hal ini dilakukan dalam rangka supervisi.

"Jadi tadi ada kesepakatan atau kesamaan pandangan, tentang implementasi supervisi yang menyangkut pengambilalihan perkara pidana yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan oleh Polri," jelas Mahfud.

Mahfud merinci, KPK dalam perkara pidana khusus korupsi menurut undang-undang nomor 19 tahun 2019, berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Mabes Polri dalam rangka supervisi.

Dia menambahkan, syarat ambil alih dilakukan ketika ada laporan mayarakat yang tidak ditindaklanjuti, atau ada tumpang tindih penanganan antara pelaku korupsi maupun yang diperiksa, dan membuat perkara yang berlarut.

“Itu sudah ada di undang-undang dan disepakati menjadi bagian dari supervisi yang bisa diambil alih oleh KPK dari Kejaksaan Agung maupun dari Polri,” jelas Mahfud.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


KPK Beri Masukan soal Pinangki

Mahfud menilai, dalam kasus Joko Tjandra dan Jaksa Pinangki, KPK bisa memberikan pandangan dan juga diundang kedua institusi itu untuk hadir dalam sebuah ekspose perkara yang sedang ditangani.

Menurut Mahfud, KPK dapat menilai dalam sebuah ekspose perkara yang sedang ditangani, apakah kasus terkait sudah proporsional atau harus diambil alih. "Jadi kan nanti KPK sendiri bisa ikut di situ,” ujar Mahfud.

Sebagai informasi, rapat dihadiri Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango dan Dirjen PP Kemenkumham Prof. Widodo Ekatjahjana.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya