Mendagri Minta Pemda Ingatkan Sekolah Pastikan Nomor Ponsel Siswa untuk Subsidi Pulsa

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan, pemerintah daerah agar mengawasi sekolah mengisi data nomor ponsel siswa guna mendapatkan subsidi pulsa.

oleh Yopi Makdori diperbarui 03 Sep 2020, 09:36 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2020, 09:36 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengaku optimistis pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang berlangsung di Sulawesi Utara akan berjalan lancar dan aman dari Covid-19.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengaku optimistis pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang berlangsung di Sulawesi Utara akan berjalan lancar dan aman dari Covid-19. (Yopi)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan, pemerintah daerah agar mengawasi sekolah mengisi data nomor ponsel siswa guna mendapatkan subsidi pulsa.

Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi bersama dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim serta para Kepala Daerah, Rabu (2/9/2020).

Dia menegaskan, sekolah bisa memanfaatkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk memasukan nomor ponsel siswa, dalam mendata pemberian subsidi pulsa.

Sehingga, langsung bisa memberikan bantuan dan digunakan untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Saya meminta Pemda untuk mengingatkan sekolah memastikan pengisian nomor handphone siswa di Dapodik untuk menerima bantuan penyediaan kuota," kata Tito.

Tito juga meminta daerah yang berada di zona hijau dan kuning untuk menyiapkan dana guna membantu sekolah yang menggelar pembelajaran tatap muka memenuhi protokol kesehatan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kurikulum Darurat

Tito mengimbau, pemda bisa memberikan pemahaman kurikulum darurat dan modul pembelajaran tersedia dan dapat digunakan, serta mengakselerasi testing populasi di daerah untuk memenuhi standar minimal jumlah tes, yakni 1 orang per 1,000 penduduk setiap minggu untuk semua daerah. Sehingga peta risiko zonasi lebih akurat.

Menurut dia, pemerintah pusat telah mengalokasikan dukungan dan bantuan, sementara pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan sekolah. Pemerintah daerah dapat membantu membiayai pemenuhan kebutuhan sekolah untuk melakukan pembelajaran tatap muka seperti sarana sanitasi dan kebersihan, pengukur suhu tubuh tembak, dan masker.

"Pemda diimbau untuk memastikan dan mengawasi implementasi SKB di sekolah," tutup Tito.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya