Satgas Covid-19 Terjunkan Polisi Disiplinkan Warga Patuhi Protokol Kesehatan

Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat tujuh kali jumlah penambahan kasus Covid-19 dimulai pada 28 Agustus 2020, dengan total 3.003 kasus positif dalam sehari.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 07 Sep 2020, 11:46 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2020, 11:34 WIB
Denda Pelanggar Masker di DKI Jakarta
Warga menjalani sanksi menyapu jalanan sambil mengenakan rompi pelanggar PSBB saat Operasi Tertib Masker (Tibmask) di kawasan Sunter, Jakarta, Kamis (3/9/2020). Sanksi denda pelanggaran tidak menggunakan masker mencapai Rp2,1 Miliar di Ibu Kota. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, pihaknya akan menerjunkan penegak hukum, seperti polisi dan Satpol PP, dalam penertiban protokol kesehatan. Menurutnya, salah satu alasan melakukan itu karena rendahnya kedisiplinan masyarakat sebabkan jumlah kasus positif harian mencapai lebih dari 3.000 kasus.

"Polisi penegakan disiplin berbasis komunitas, Satpol PP mengaktifkan penegakan kedisiplinan di fasilitas umum, Satgas Covid-19 dapat menggerakkan tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam kampanye protokol kesehatan," ungkap Wiku, Senin (7/9/2020).

Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat tujuh kali jumlah penambahan kasus Covid-19 dimulai pada 28 Agustus 2020, dengan total 3.003 kasus positif dalam sehari. Angka tersebut kembali meningkat pada keesokan harinya, 29 Agustus, dengan total 3.308 kasus positif.

Memasuki September, jumlah penambahan kasus harian di atas 3.000 kasus semakin konsisten. Dimulai 2 hingga 4 September, secara tiga hari berturut tercatat penambahan, mulai dari 3.075 kasus, 3.622 kasus, dan 3.269 kasus.

Dua penambahan terbaru di atas 3000 kasus perhari terjadi pada dua hari berturut kemarin. Yakni pada 5 September, angka konfirmasi positif tercatat sebanyak 3.128 kasus positif Covid-19 dan 6 September, angka konfirmasi positif tercatat sebanyak 3.444 kasus.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

37 Calon Pilkada Positif

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan, dari data yang diterima terdapat 37 orang bakal calon peserta Pilkada 2020 yang dinyatakan positif Covid-19 setelah dilakukan swab test sebagai salah satu syarat pendaftaran.

"Data sementara yang berhasil dihimpun hingga pukul 24.00 dari KPU provinsi, KPU kabupaten kota, yang dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan swab test-nya, sebanyak 37 calon, bukan pasangan calon (bapaslon) ya, artinya 37 orang," sebut Ketua KPU Arief Budiman saat jumpa pers, Senin (7/9/2020) dinihari.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya