Cegah Covid-19, DPR Batasi Peserta Rapat Jadi 20 Persen Jumlah Anggota

Dasco menyatakan, pembatasan ini untuk mengatisipasi penyebaran dan lebih menerapkan protokol kesehatan yakni menjaga jarak aman.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 09 Sep 2020, 16:29 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2020, 16:24 WIB
Rapat Paripurna Penetapan Pimpinan DPR dan Susunan Fraksi
Suasana Rapat Paripurna ke-2 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10/2019). Rapat menetapkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR dengan wakilnya Aziz Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Muhaimin Iskandar. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI memutuskan membatasi peserta rapat mulai pekan depan. Pembatasan itu terkait semakin tingginya penularan Covid-19.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, apabila pembatasan sebelumya 50:50 atau 50 persen anggota hadir fisik di DPR, 50 persen secara virtual. Nantinya hanya 20 persen yang akan hadir secara fisik.

"Kita akan adakan pembatasan rapat-rapat. Nantinya yang akan hadir di DPR akan sangat-sangat terbatas, mungkin hanya 20 persen dari anggota komisi,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (9/9/2020).

Dasco menyatakan, pembatasan ini untuk mengatisipasi penyebaran dan lebih menerapkan protokol kesehatan yakni menjaga jarak aman.

"Kita untuk antisipasi ya," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sudah Dibicarakan

Dasco menyatakan sudah berbicara dengan pimpinan DPR dan pimpinan komisi terkait pembatasan tersebut. “Sudah dibicarakn ke pimpinan-pimpinan dan sepakat,” ucapnya.

Meski demikian, Dasco belum dapat memastikan tanggal pasti penerapan pembatasan peserta rapat 20 persen.

"Dalam waktu dekat, secepatnya," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya