Kemenag Imbau Calon Pengantin Daftar Pernikahan Secara Online, Begini Caranya

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan.

oleh Yopi Makdori diperbarui 31 Mar 2020, 21:25 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2020, 21:25 WIB
Buku Nikah
Ilustrasi. (Antara Foto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah secara resmi memperpanjang kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi PNS sampai 21 April 2020. Bagi Kementerian Agama, kebijakan ini berdampak juga pada layanan di Kantor Urusan Agama, utamanya terkait layanan pencatatan nikah.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Namun, itu khusus bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH.

Sedangkan yang yang akan mendaftar, Kamaruddin meminta masyarakat mendaftar secara online melalui laman simkah.kemenag.go.id.

"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," terang Kamaruddin, Selasa (31/03/2020).

"Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id," ia menambahkan.ftaran.

Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah Korona (Covid-19), Kamaruddin mengimbau para catin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.

"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," tutur Kamaruddin.

Tahapannya

Kamaruddin menjelaskan ada beberapa tahapan bagu mereka yang hendak mendaftar. Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:

1. Akses: simkah.kemenag.go.id

2. Klik daftar nikah

3. Pilih nikah di mana: a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatanb. Tanggal dan jam

4. Masukan data calon suami dan calon istri,

5. Checklis dokumen,

6. Masukan No HP,

7. Upload foto,

8. Cetak bukti penda

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya