Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Ad Interim.
Penunjukkan ini dilakukan lantaran Menkumham Yasonna Laoly sedang dinas ke Swiss.
Baca Juga
Adapun hal ini disampaikan Mahfud Md melalui akun twitter pribadinya @mohmahfudmd, Sabtu (12/9/2020). Dalam cuitannya, dia juga menggungah foto surat Menteri Sekretarias Negara tentang penujukkan Menko Polhukam sebagai Menkumham Ad Interim.
Advertisement
"Setelah 2 pekan lalu saya jadi menteri dalam negeri ad interim, pekan depan saya jadi menteri ad interim Kemenkum-HAM lagi," tulis Mahfud.
Menurut dia, penunjukkan menteri ad interim adalah hal yang biasa. Mahfud mengaku sudah empat kali menjadi menteri ad interim.
"Jadi menteri ad interim itu biasa dan rutin saja, tidak ada sesuatu yang terlalu serius," ucap Mahfud Md.
Adapun surat penujukkan Menkumham ad interim bernomor B-681/M.Sesneg/D-3/AN.00.03/09/2020. Surat tertanggal 9 September 2020 itu bersifat biasa.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa Yasonna akan melalukan kunjungan kerja ke Jenewa, Swiss mulai 21 September 2020. Kunjungan Yasonna ke Swiss guna menghadiri Sidang Majelis Anggota World Intellectual Property Organization.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pernah Gantikan Tito
Sebelumnya, Mahfud juga ditunjuk menjadi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Ad Interim saat Tito Karnavian melakukan kunjungan ke Singapura pada 28 hingga 30 Agustus 2020. Kini, Tito telah kembali aktif bertugas sebagai Mendagri.
Advertisement