Pemerintah Akan Gunakan Hotel Bintang 2 dan 3 Untuk Isolasi Pasien COVID-19

Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan pemerintah akan menggunakan hotel bintang dua dan bintang tiga sebagai tempat isolasi pasien COVID-19 tanpa gejala.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 12 Sep 2020, 21:19 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2020, 21:19 WIB
Doni Monardo
Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo menjelaskan terkait pemeriksaan tes PCR di Indonesia dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di Gedung Negara Pakuwan, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020). (Tim Komunikasi Publik Satgas COVID-19)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan pemerintah akan menggunakan hotel bintang dua dan bintang tiga sebagai tempat isolasi pasien COVID-19 tanpa gejala. Mereka akan dibiayai oleh pemerintah.

Doni menyatakan hal tersebut dilakukan untuk memfasilitasi pasien COVID-19 yang tidak memiliki tempat isolasi mandiri di kawasan perumahan.

Doni menyampaikan beberapa daerah di Indonesia yang kasus konfirmasi positif COVID-19 tinggi mulai memanfaatkan fasilitas umum seperti gelanggang olahraga sebagai tempat isolasi mandiri bagi pasien COVID-19.

Namun pemerintah pusat telah menetapkan penanganan COVID-19 di daerah yang kasusnya tinggi juga bisa memanfaatkan hotel bintang dua dan bintang tiga sebagai ruang isolasi mandiri.

"Pemerintah, dalam hal ini Bapak Menko Perekonomian bersama dengan dengan Ibu Menteri Keuangan atas arahan Bapak Presiden untuk siapkan hotel bintang dua dan bintang tiga untuk isolasi mandiri pasien yang sudah terkonfirmasi positif tapi tanpa gejala. Itu akan dijamin oleh pemerintah," katanya seperti dikutip dari Antara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rumah Sakit Rujukan Penuh

Doni menyebut kondisi rumah sakit COVID-19 di DKI Jakarta saat ini terdapat tujuh RS yang ruangan ICU-nya penuh 100 persen. Sedangkan untuk ketersediaan tempat tidurnya sudah terbatas.

Untuk wilayah DKI Jakarta, Doni memastikan RS Darurat Wisma Atlet masih mencukupi ketersediaannya untuk menangani pasien COVID-19 dengan gejala sedang, ringan, ataupun tanpa gejala.

Selain itu Satgas Penanganan COVID-19 juga akan mengevaluasi setiap daerah yang memiliki kasus konfirmasi positif COVID-19 yang tinggi. Bahkan Doni menyatakan pemerintah pusat bisa turut campur tangan untuk menangani wilayah dengan kasus COVID-19 yang tinggi.

"Satgas akan melihat dan melakukan evaluasi, wilayah dengan tingkat kasus yang sangat tinggi perlu campur tangan pemerintah pusat," kata Doni.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya