Liputan6.com, Jakarta Korlantas Polri dan Jasa Marga telah menelusuri video viral para pesepeda yang melintasi Jalan Tol Jagorawi pada Minggu 13 September 2020, pukul 11.00 WIB. Penelusuran dilakukan dengan mengecek rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di gerbang tol dan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Km 45 Tol Jagorawi.
Head of Marketing and Communication Department Jasa Marga Tollroad, Irra Susiyanti mengatakan, para pesepeda mulai melakukan kegiatan bersepeda bersama dengan menelusuri jalan perkampungan. Mereka menuju salah satu cafe di daerah Ciawi pada pukul 07.30 WIB.
"Berdasarkan CCTV, rombongan melakukan kegiatan bersepeda bersama. Pesepeda berasal dari Bekasi dan Pamulang. Pada saat kembali, rombongan terpecah. Yang terpecah masuk ke jalan tol," ujar Irra dalam keterangannya, Senin (14/9/2020).
Advertisement
Irra mengatakan, jumlah rombongan yang terpecah sebanyak 7 orang. Rombongan tersebut mengaku tidak melihat rambu-rambu lalu lintas. Bahkan, mereka juga tidak tahu kalau jalan yang dilintasi adalah jalan tol.
"7 orang itu semuanya berasal dari Bekasi. Berdasarkan pengakuan salah satu pesepeda, mereka tidak sadar kalau lewat jalan tol," ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi, Kompol Fitrisia Kamila Tasran mengatakan, rombongan pesepeda sempat menyusuri jalan permukiman di sekitar rest area Km 45 sebelum memasuki Jalan Tol Jagorawi. Kemudian, rombongan pesepeda keluar melalui Jalan Raya Sukabumi. Mereka melewati underpass yang merupakan akses masuk ke gerbang Tol Jagorawi.
"Pukul 08.45 WIB, keterangan dari security rest area Km 45, pesepeda menyusuri jalan permukiman di dekat rest area. Kemudian saat kembali, para pesepeda masuk dari Jalan Raya Sukabumi. Di mana di jalan tersebut tidak ada gerbang tol," kata Kamila dalam keterangannya, Senin (14/9/2020).
Kamila mengatakan, para pesepeda telah melanggar Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Didenda Rp 3 Juta
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, maka dijerat hukuman pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp 3 juta.
"Mereka akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak Rp 3 juta," tegasnya.
Korlantas Polri dan Jasa Marga sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan dari rombongan pesepeda. Mereka mengaku siap menerima konsekuensi yang harus dijalani, yakni dengan menerima sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Kami sudah sosialisasi ke perwakilan rombongan itu. Mereka berkomitmen untuk terima semua konsekuensi dan janji tidak akan mengulanginya lagi," ujar Irra.
Irra mengimbau pengguna jalan untuk selalu memperhatikan dan menaati rambu-rambu lalu lintas di jalan tol. Serta selalu berhati-hati.Â
Reporter:Â Rifa Yusya Adilah
Sumber: Merdeka
Advertisement