MUI Mengaku Belum Menerima Pengajuan Uji Kehalalan Vaksin Sinovac dan G42

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku belum menerima surat pengajuan uji kehalalan vaksin COVID-19 dari China dan Uni Emirat Arab yang nantinya akan dipakai di Indonesia.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 17 Sep 2020, 02:16 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2020, 02:16 WIB
Gedung MUI
Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jalan Proklamasi No 51, Menteng, Jakarta Pusat. (bimasislam.kemenag.go.id)

Liputan6.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku belum menerima surat pengajuan uji kehalalan vaksin COVID-19 dari China dan Uni Emirat Arab yang nantinya akan dipakai di Indonesia.

"Ya saya belum diberitahu oleh sekretariat," kata Penanggung Jawab Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia (DHN MUI) Anwar Abbas di Jakarta, Rabu (16/9/2020), seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir memastikan kehalalan vaksin COVID-19. Dia mengatakan pada Agustus 2020 ini MUI sudah menyaksikan uji vaksin pertama di Bandung.

Sementara Wakil Sekretaris DHN MUI Nadjamuddin Ramly mengatakan hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima surat pengajuan pemeriksaan kehalalan vaksin COVID-19, baik Sinovac dari China maupun G42 dari Uni Emirat Arab. Alur pemeriksaan sendiri akan ditangani LPH-LPPOM MUI jika sudah ada surat yang masuk.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kehalalan Sangat Penting

Ia mengatakan surat pengajuan uji halal belum diterima baik dari PT Biofarma maupun dari Menteri BUMN Erick Thohir.

"Olehnya, DHN MUI menyayangkan pernyataan Erick Thohir jika dia telah menjamin kehalalan kedua jenis Vaksin tersebut. DHN MUI telah lama menunggu dan menanti kapan PT Biofarma dapat mengantarkan senyawa vaksin tersebut ke DHN MUI," kata dia.

Nadjamuddin mengatakan pengajuan uji kehalalan vaksin sangat penting karena pengguna vaksin tersebut di Indonesia adalah mayoritas umat Islam. Umat Islam berkeyakinan secara prinsipil bahwa apapun yang masuk ke dalam tubuhnya harus dipastikan kehalalannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya