Jenazah Sekda Saefullah Singgah di Balai Kota Disorot, Ini Kata Pemprov DKI

Menurut Chaidir, pihak yang melayangkan kritik tersebut tidak memiliki pemahaman etika birokrasi dan kesopanan dalam adat timur.

oleh Muhammad Ali diperbarui 18 Sep 2020, 04:09 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2020, 04:09 WIB
Sekda dki
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penghormatan terakhir kepada almarhum Sekda DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota Jakarta. (YouTube Pemprov DKI)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa penghormatan terakhir kepada Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Almarhum Saefullah di Balai Kota Jakarta pada Rabu (16/9) sudah sesuai protokol Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan saat Gubernur Anies Baswedan dan seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota memberikan penghormatan terakhir sudah sesuai protokol COVID-19 yang terlihat dari tidak diturunkannya jenazah Sekda DKI Saefullah dan para hadirin juga menjaga jarak.

"Ini juga kan jenazah dari RS kan ingin dibawa ke tempat pemakaman dan kebetulan memang lewatnya Balai Kota," kata Ariza, sapaan akrab Ahmad Riza Patria, di Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Langkah itu adalah sebagai bentuk penghormatan. "Karena Pak Sekda kan pimpinan di pemprov yang selama ini kerja tulus ikhlas pagi, siang, sore, malam sepenuh hati memberikan pelayanan untuk Jakarta selama kariernya," katanya.

Menurut Ariza, penghormatan terakhir ini untuk mengingatkan pada jajaran Pemprov DKI tentang prestasi almarhum dan kontribusi besarnya, termasuk dalam melawan COVID-19 selama ini.

"Semoga sekarang kita bisa melanjutkan perjuangan beliau membangun Jakarta kemudian meneruskan perjuangannya memerangi COVID-19," kata Ariza.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir juga menegaskan acara tersebut sudah sesuai dengan protokol kesehatan. Saat itu jenazah tidak diturunkan, dilengkapi dengan peti mati tertutup, awak ambulans yang menggunakan pakaian hazmat lengkap serta para peserta yang menjaga jarak.

"Semua sudah mengikuti protokol kesehatan, tidak ada yang dilanggar. Tata cara pelepasan itu memang ada aturannya, beliau pejabat yang berwenang dan aktif tidak pensiun dan beliau waktu menjelang sakit masih rapat paripurna," kata Chaidir.

"Adalah kelaziman tata cara kita dalam pemerintahan ketika pejabat aktif kalau menggunakan prosedur protokol, kita harus melepas, gimana kalau gak lepas, sebagai pemimpin dilepas begitu perasaannya gimana, ada aturan protokolnya, ada etika birokrasinya," tutur Chaidir

Menurut Chaidir, pihak yang melayangkan kritik tersebut tidak memiliki pemahaman etika birokrasi dan kesopanan dalam adat timur.

"Kan kita ikuti protokol kesehatan, jenazah tidak dibuka. Itu orang yang mengkritik saja yang tidak paham kepada etika birokrasi dan tidak paham adat istiadat ketimuran," ujar Chaidir menambahkan.

Pemprov DKI Jakarta menyinggahkan jenazah almarhum Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota Jakarta untuk diberi penghormatan terakhir dinilai melanggar ketentuan karena tidak sesuai dengan protokol COVID-19.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dikritik Ketua FAKTA

Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia Azas Tigor Nainggolan menyebutkan yang dilakukan pemprov itu salah karena Sekda DKI diketahui wafat akibat COVID-19 dan jika mengikuti protokol seharusnya langsung dikuburkan.

"Pak Saefullah yang wafat karena positif COVID-19, dibawa ke Balai Kota Jakarta informasinya untuk penghormatan terakhir, seharusnya kan seseorang yang positif Corona langsung dibawa dan dimakamkan segera sesuai protokol kesehatan masa pandemi COVID-19, ini kenapa dibawa ke Balai Kota?," kata Azas dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Terlebih, kata dia, di masa pandemi ini jika ada yang wafat apalagi diketahui akibat COVID-19, harus langsung dibawa untuk dimakamkan di pemakaman.

"Malah dibawa ke balai kota dan akhirnya terjadi penumpukan dan kerumunan yang sangat membahayakan karena ada kemungkinan peningkatan penyebaran COVID-19 dan berpotensi terjadi pelanggaran hukum," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya