Liputan6.com, Jakarta - Seorang polisi berinisial ABW (29) menjadi korban tabrak lari di pinggir Jalan Sapi Perah, Kelurahan Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
Polisi korban tabrak lari itu pertama kali ditemukan seorang pengemudi ojek online (ojol) pukul 04.30 WIB pada Kamis, 17 September 2020.
Baca Juga
Belakangan terungkap, pelaku tabrak lari adalah anggota TNI berinisial Serka BP. Kasusnya pun sudah ditangani Pomdam Jaya.
Advertisement
"Silakan tanyakan ke teman-teman Pomdam Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Minggu, 20 September 2020.
Sementara itu, menurut Pgs Wakil Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Inf Audy Kumontoy, status Serka BP adalah terperiksa.
Namun saat ini statusnya sudah menjadi tersangka. Hal ini disampaikan Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya Kolonel CPM Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara.
Berikut fakta terkini terkait kasus tabrak lari yang menewaskan polisi Briptu Andry Budi Wibowo oleh oknum TNI dihimpun Liputan6.com:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ditahan dan Status Terperiksa
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan, kasus tewasnya Briptu Andry Budi Wibowo karena dugaan tabrak lari oleh anggota TNI, Serka BP, terus diproses. Menurut dia, saat ini kasus tersebut juga sudah ditangani oleh Pomdam Jaya.
"Silakan tanyakan ke teman-teman Pomdam Jaya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Minggu, 20 September 2020.
Dikonfirmasi terpisah, Pgs Wakil Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Inf Audy Kumontoy, membenarkan bahwa Serka BP statusnya adalah terperiksa dan tengah ditahan di Pomdam Jaya guna serangkaian pendalaman.
"Ditahan, belum jadi tersangka, tapi ditahan untuk diproses," jelas Audy.
Â
Advertisement
Akhirnya Ditetapkan Tersangka
Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya Kolonel CPM Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara membenarkan, status oknum TNI Serka BP telah ditingkatkan sebagai tersangka.
Menurut Andrey, hal ini dilakukan usai yang bersangkutan ditahan untuk pemeriksaan lanjutan.
"Sudah tersangka, kita tahan di Guntur Pomdam Jaya," kata dia saat dikonfirmasi, Minggu, 20 September 2020.
Â
Dikenakan Pasal Berlapis
Andrey menjelaskan, ada tiga pasal sementara dikenakan terhadap oknum TNI yang menwaskan polisi itu.
Pertama, kelalaian mengemudi menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pasal 310 ayat (4) UU 22 tahun 2009 ttg LLAJ.
Lalu kedua, lanjut Audrey, tabrak lari pasal 312 ayat (2) UU 22 tahun 2009 ttg LLAJ, dan ketiga meninggalkan pos Pasal 118 KUHPM.
"Masing-masing untuk pasal pertama ancaman hukuman 6 tahun penjara, kedua ancaman hukuman tiga tahun penjara, dan pasal ketiga, ancaman hukuman empat tahun penjara," papar dia.
Â
Advertisement
Kondisi TNI Mabuk?
Terkait adanya dugaan yang berangkutan berkendara dalam kondisi mabuk, Andrey belum dapat membenarkan.
Kendati, pihaknya akan mendalami dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan dugaan pasal disangkakan.
"Penyidikan masih kita jalankan terus menerus dan bila terdapat novum baru mungkin akan menambah dugaan Pasal terhadap tersangka," Audrey menandasi.