Satpol PP Jakarta Pusat Jaring 4.634 pelanggar PSBB Pengetatan

Bernard mengatakan dari total hampir 5.000 pelanggar itu, jumlah denda yang telah dikumpulkan mencapai lebih dari Rp 30 juta.

oleh Luqman RimadiLiputan6.com diperbarui 23 Sep 2020, 20:35 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2020, 20:35 WIB
FOTO: Pelanggar PSBB Tangerang Selatan Dihukum Push-up
Puluhan pelanggar PSBB diberi hukuman push-up saat razia masker di Pasar Reni, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (1/9/2020). Razia terhadap pedagang dan pengunjung pasar ini juga dilakukan rapid test guna mencegah penularan COVID-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Jakarta Pusat menjaring sebanyak 4.634 pelanggar protokol kesehatan saat Operasi Yustisi selama pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.​​​​​

"Dari awal PSBB, 14 September sampai 23 September pukul 12.00 WIB, pelanggar protokol kesehatan yang kita jaring sebanyak 4.634 orang. Paling banyak pelanggaran masker," ujar Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). 

Bernard mengatakan dari total hampir 5.000 pelanggar itu, jumlah denda yang telah dikumpulkan mencapai lebih dari Rp 30 juta.

"Kita memberikan sanksi denda kepada 220 orang, total denda akumulasi yang kami tindak itu sekarang Rp 35,85 juta," kata Bernard seperti dilansir dari Antara. 

Pelanggar protokol kesehatan yang disanksi kerja sosial di Jakarta Pusat masih mendominasi. Sekitar 95 persennya menjalani hukuman membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan atau mengecat kantin, pembatas jalan raya dan trotoar.

"Mereka yang kerja sosial tercatat ada sebanyak 4.414 orang," ujar Bernard.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Gandeng Komunitas Ojol

Pelanggar Protokol Kesehatan Jalani Sidang di Tempat
Aparat gabungan mendata pelanggar yang terjaring razia saat Operasi Yustisi di Kawasan Danau Sunter, Jakarta, Rabu (16/9/2020). Warga yang tidak memakai masker langsung disidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat dengan membayar denda Rp 55.000 maupun sanksi sosial. (merdeka.com/Imam Buhori)

Diharapkan masyarakat di Jakarta Pusat lebih sadar untuk menggunakan masker sehingga dapat menekan dan mencegah potensi penyebaran virus Covid-19.

Di wilayah Kota Jakarta Pusat, salah satu cara yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan adalah menggandeng komunitas masyarakat menjadi penegak disiplin protokol kesehatan.

Beberapa komunitas yang digandeng di antaranya seperti FKDM, organisasi kemasyarakata, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga komunitas ojek daring.

Kegiatan itu diprakarsai oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan didukung oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat beserta Kodim 05/01 JP BS.

Polres Metro Jakarta Pusat menggandeng komunitas ojek online (ojol) untuk membentuk tim khusus (timsus) pencegahan COVID-19 yang bertugas mensosialisasikan protokol kesehatan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya