Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Capai Rp 1,1 Miliar

Menurut Awi, nilai tersebut terkumpul selama 10 hari pelaksanaan Operasi Yustisi mulai 14 September sampai dengan 23 September 2020.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 24 Sep 2020, 14:55 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2020, 14:42 WIB
Operasi Yustisi Penerapan Protokol COVID-19
Petugas gabungan menggelar Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di Jati Padang, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Operasi itu untuk menegakan penerapan protokol kesehatan, terutama dalam penggunaan masker guna menekan penyebaran virus corona. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono membeberkan hasil dari pelaksanaan Operasi Yustisi atau penegakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) yang digelar sejak 14 September 2020 di seluruh Indonesia. Untuk denda dari operasi Yustisi nilainya mencapai Rp 1,1 miliar.

"Denda administrasi sebanyak 15.773 kali dengam nilai denda Rp 1.141.353.800 miliar," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020).

Menurut Awi, nilai tersebut terkumpul selama 10 hari pelaksanaan Operasi Yustisi mulai 14 September sampai dengan 23 September 2020. Tim gabungan sendiri telah melaksanakan total penindakan sebanyak 1.117.583 kali.

"Dengan sanksi, pertama teguran lisan sebanyal 799.001 dan teguran tertulis sebanyak 180.338 kali," jelas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penutupan Usaha Melanggar

Adapun untuk penutupan tempat usaha yang kedapatan masih melanggar protokol kesehatan Covid-19 ada sebanyak 584 kali sanksi.

"Sanksi lainnya kerja sosial sebanyak 121.887 kali," Awi menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya