Kesbangpol Tarakan Buka Pelayanan Pendaftaran Ormas

Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Pedoman Organisasi Masyarakat telah mengatur aturan kewajiban ormas untuk memiliki surat keterangan terdaftar (SKT).

oleh Gilar Ramdhani pada 25 Sep 2020, 17:10 WIB
Diperbarui 25 Sep 2020, 16:44 WIB
Kesbangpol Tarakan Buka Pelayanan Pendaftaran Ormas
Dok. Kesbangpol Tarakan.

Liputan6.com, Tarakan Di tahun 2020 ini, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) membuka pelayanan baru yakni pendaftaran organisasi masyarakat atau Ormas. Dimana berdasarkan data sudah ada puluhan ormas di Tarakan yang mendaftarkan dan akan segera dikumpulkan untuk mendengarkan arahan secara langsung oleh pihak Kesbangpol.

Kepala Kesbangpol Tarakan Muhammad Haris menjelaskan belum lama ini pemerintah Kota Tarakan telah mengesahkan peraturan Wali Kota (Perwali) atau yang berkaitan dengan pendaftaran resmi untuk organisasi masyarakat dimana perwali tersebut yakni perwali nomor 40 tahun 2020 tentang pedoman organisasi masyarakat.

"Secara garis besar perwali tersebut mengatur aturan kewajiban ormas untuk memiliki surat keterangan terdaftar (SKT). Dengan terdaftarnya ormas, diharapkan memudahkan koordinasi dan pembinaan oleh pemerintah. Sehingga kedepannya dapat diketahui apakah ormas - ormas yang ada masih berstatus aktif atau tidak," jelas Haris.

Selain mempermudah pemantauan dan pembinaan terdaftarnya ormas yang ada juga bertujuan agar bisa sinergis dengan pemerintah dalam menjaga stabilitas dan keamanan daerah.

"Pekan depan kita memanggil 20 ormas yang sudah melakukan pendaftaran legalitas, dimana pada kesempatan itu pula kita akan melakukan persamaan persepsi agar dapat secara langsung membantu pemerintah kota untuk menjadikan kota Tarakan sebagai kota yang lebih maju," ujar Haris.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya