Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan pelaksanaan lelang barang rampasan negara dari perkara korupsi yang digelar pada Kamis (24/9) memberikan pemasukan bagi kas negara sejumlah Rp1.028.195.063.
"Pelaksanaan lelang barang-barang rampasan negara KPK pada Kamis (24/9/2020) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III telah memberikan pemasukan bagi kas negara dengan total nilai hasil lelang sejumlah Rp1.028.195.063," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/9/2020).Â
Menurut dia, dari 15 objek barang rampasan negara yang dilelang KPK telah laku sembilan objek terdiri dari "longway printing machine", satu mobil Nissan TE R, satu mobil merek Volvo, satu mobil Marcedes Benz, satu mobil Toyota Crown, satu unit laptop, serta beberapa paket telepon seluler dari berbagai merek.
Advertisement
Ali mengatakan tahapan selanjutnya adalah menunggu para pemenang lelang untuk melunasi pembayarannya.
"Setelah dilakukan pelunasan maka uang sejumlah Rp1.028.195.063 hasil lelang tersebut akan segera dilakukan penyetoran ke kas negara," ucap Ali yang dikutip dari Antara.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Asset Recovery
Selain itu, ia mengatakan pelaksanaan lelang itu juga sebagai upaya aktif melakukan "asset recovery" dari tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, KPK melalui KPKNL Jakarta III, Kamis (24/9) melelang barang rampasan negara dari delapan perkara tindak pidana korupsi tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding).
Advertisement