Satgas Covid-19: Tentukan Harga Vaksin Corona Perlu Hati-Hati

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah belum memutuskan besaran harga vaksin corona.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 09 Okt 2020, 12:17 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2020, 12:17 WIB
Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan tantangan penanganan COVID-19 adalah positivity rate saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (6/10/2020). (Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr)

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah belum memutuskan besaran harga vaksin corona. Adapun vaksin Covid-19 ditargetkan dapat disuntikkan ke masyarakat pada akhir 2020 atau awal 2021.

"Intinya, pembahasan harga vaksin membutuhkan kehati-hatian," ucap Wiku dikutip dari siaran persnya, Jumat (9/10/2020).

Menurut dia, saat ini pemerintah masih membahas kelompok prioritas penerima vaksin. Selain itu, pemerintah juga sedang memperkirakan skema platform dan kelompok prioritas klaster target, dengan berbagai pertimbangan.

"Pemerintah masih dalam tahapan mempersiapkan kategori prioritas sesuai dengan parameter yang sedang didiskusikan," kata Wiku.

Sementara, untuk segi logisitik, pemerintah tengah menghitung ketersediaan sumber daya manusia penyedia vaksinasi dan layanan yang memerlukan cold chain (rantai dingin). Hal ini agar pelaksanaan vaksinasi sesuai dengan standar internasional.

Kendati begitu, Wiku menekankan bahwa vaksinasi bukanlah satu-satunya solusi untuk mengakhiri pandemi Covid-19. Untuk itu, dia meminta masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Solusi yang mudah dilakukan ialah disiplin menjalan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan)," jelasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Perpres Pengadaan Vaksin

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Perpres ini diteken Jokowi pada Senin, 5 Oktober 2020.

Proses pengadaan vaksin dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Bio Farma. Sementara itu, jenis dan jumlah untuk pengadaan vaksin corona akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Sedangkan, pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Dalam hal ini, Kemenkes menetatapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, serta standar pelayanan vaksinasi.

Indonesia sendiri bekerja sama dengan perusahaan asal China, Sinovac untuk mengembangkan vaksin Covid-19. Vaksin ini sudah memasuki tahap uji klinis fase III sebelum diproduksi besar-besaran.

Selain Sinovac, Indonesia juga bekerja sama dengan perusahaan medis, G42 yang berpusat di Uni Emirat Arab. Vaksin dari G42 tengah menjalani uji klinis tahap ketiga di Uni Emirat Arab.

Di sisi lain, pemerintah tengah mengembangkan vaksin buatan dalam negeri yang dinamai vaksin merah putih. Vaksin ini diperkirakan rampung pada pertengahan 2021.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya