Ini Jadwal Lengkap Pendistribusian Bansos Covid-19 Tahap 8 di DKI Jakarta

Penyaluran bansos tahap delapan terhadap warga terdampak Covid-19 di DKI Jakarta dimulai sejak tanggal 6 hingga 20 Oktober 2020.

oleh Ika Defianti diperbarui 10 Okt 2020, 14:53 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2020, 14:53 WIB
FOTO: Melihat Proses Pengemasan Bantuan Sosial Pemerintah Pusat
Pekerja mengemas paket bantuan sosial (bansos) di Gudang Food Station Cipinang, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Pemerintah pusat menyalurkan paket bansos selama tiga bulan untuk mencegah warga mudik dan meningkatkan daya beli selama masa pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mulai mendistribusikan bantuan sosial (bansos) tahap delapan kepada warga terdampak pandemi Covid-19. Penditribusian mulai dilakukan sejak Selasa 6 Oktober 2020.

Hal tersebut berdasarkan unggahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di media sosial Instagram @aniesbawedan.

Dalam unggahan tersebut diiformasikan bahwa bansos diberikan kepada 2,4 juta KK dengan rincian 1,3 juta kepala keluarga (KK) didistribusikan oleh Kemensos. Lalu sisanya yakni 1,1 juta KK didistribusikan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Pendistribusian bansos tahap delapan ini akan dilakukan hingga 20 Oktober 2020.

Paket bantuan yang diterima oleh warga yakni, beras 5 kilogram, sarden empat atau dua kaleng (berdasarkan ukuran), biskuit, minyak goreng, kecap, tepung terigu, bihun, dan sabun mandi.

Berikut jadwal pendistribusian bansos di DKI Jakarta:

6-8 Oktober, Jakarta Utara meliputi Kecamatan Cilincing, Kecamatan Kelapa Gading, Kecamatan Koja, Kecamatan Pademangan, Kecamatan Penjaringan, dan Kecamatan Tanjung Priok.

6-9 Oktober, Jakarta Pusat meliputi Kecamatan Sawah Besar, Kecamatan Cempaka Putih, Kecamatan Johar Baru, Kecamatan Kemayoran, Kecamatan Gambir, Kecamatan Menteng, Kecamatan Senen, dan Kecamatan Tanah Abang.

9-16 Oktober, Jakarta Timur meliputi Kecamatan Cakung, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Ciracas, Kecamatan Duren Sawit, Kecamatan Jatinegara, Kecamatan Kramatjati, Kecamatan Makasar, Kecamatan Matraman, Kecamatan Pasar Rebo, dan Kecamatan Pulogadung.

 


Jakarta Selatan hingga Kepulauan Seribu

10-14 Oktober, Jakarta Selatan meliputi Kecamatan Cilandak, Kecamatan Jagakarsa, Kecamatan Kebayoran Baru, Kecamatan Mampang Prapatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kecamatan Pancoran, Kecamatan Setiabudi, Kecamatan Pasar Minggu, Kecamatan Pesanggrahan, dan Kecamatan Tebet.

17-18 Oktober, Jakarta Barat meliputi Kecamatan Cengkareng, Kecamatan Grogol Petamburan, Kecamatan Kalideres, Kecamatan Kebon Jeruk, Kecamatan Kembangan, Kecamatan Palmerah, Kecamatan Taman Sari, dan Kecamatan Tambora.

19 Oktober Pendistribusian lainnya, yakni ojek online dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia.

20 Oktober, Kepulauan Seribu meliputi Kepulauan Seribu Selatan dan Kepulauan Seribu Utara.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya