Menko PMK Klaim RUU Cipta Kerja Dapat Atasi Ketimpangan

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, RUU Cipta Kerja bisa menjadi solusi bagi Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Okt 2020, 19:12 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2020, 19:12 WIB
Muhadjir Effendy
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan pembekalan pranikah dinilai penting untuk mempersiapkan rumah tangga demi melahirkan generasi yang unggul secara virtual, Sabtu (3/10/2020). (Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, RUU Cipta Kerja bisa menjadi solusi bagi Indonesia.

Hal ini diungkapkannya saat memberikan sambutan dalam siaran Youtube BPJS Kesehatan, Rabu (14/10/2020).

Dia menegaskan, RUU Cipta Kerja bisa mengataasi ketimpangan yang masih terjadi hingga saat ini.

"Saya yakin dengan adanya UU Cipa Kerja termasuk masalah ketimpangan itu akan bisa diatasi." kata Muhadjir.

Dia berharap melalui RUU Cipta Kerja tersebut, diharapkan bisa melahirkan pelaku usaha kecil baru. Sebab nantinya kata dia akan terjadi perombakan besar-besaran dalam struktur ketenagakerjaan di Indonesia.

"Di mana lahir para pelaku usaha kecil bahkan akan tumbuh ke menangah dan akan terbangun korporasi usaha yang lebih kedepankan gotong royong bukan hanya sekadar kolaborasi," ungkap Muhadjir.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Masih Ada Kekurangan

Muhadjir menyebut, bisa jadi RUU Cipta Kerja tak menaungi kepentingan seluruh masyarakat dan belum sempurna. Karena itu, nanti diatur dalam peraturan turunan yaitu Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Presiden (Perpres).

"Bahwa setelah produk UU pasti ada titik lemah, iyalah. Ada kekurangan iya, tida ada yang sempurna. Karena itu sambil jalan beberapa kekurangan dan kesalahan-keselahan masih bisa dibenahi sambil jalan," ungkap Muhadjir.

 

 

Reporter: Intan Umbari

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya