Soal Mobil Dinas Baru Pimpinan KPK, ICW: Praktik Hedonisme Ini Tidak Lagi Mengagetkan

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik kabar bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan mendapatkan kendaraan dinas.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Okt 2020, 19:09 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2020, 18:47 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik kabar bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Pengawas, serta jabatan struktural di lembaga antirasuah akan mendapatkan kendaraan dinas.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menuturkan, bukan kali ini saja pimpinan KPK terkesan menuntut fasilitas yang bersumber dari negara.

"Pertama, saat tetap melanjutkan pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK. Kedua, ketika mengusulkan anggaran untuk membeli mobil dinas seharga Rp 1 miliar," ujar Kurnia dalam keterangannya, Kamis (15/10/2020).

Dua momen tersebut sangat disesali ICW. Menurut Kurnia, KPK dibentuk dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi yang menjunjung nilai-nilai integritas, salah satunya yakni kesederhanaan.

Melihat dari pelanggaran etik yang diterima Firli terkait penggunaan helikopter, Kurnia menyebut praktik hedonisme sepertinya menjadi hal wajar yang dilakukan para komisioner.

"Praktik hedonisme semacam ini tidak lagi mengagetkan. Sebab, ketua KPK-nya saja, Firli Bahuri telah menunjukkan hal serupa saat menggunakan moda transportasi mewah helikopter beberapa waktu lalu," kata dia.

Sejatinya, menurut ICW, sebagai pimpinan lembaga antikorupsi, para pimpinan peka dengan kondisi ekonomi Indonesia yang sedang dilanda pandemi Covid-19. Sangat tidak etis jika meminta anggaran untuk pembelian mobil dinas seharga miliaran tersebut.

"Di luar dari itu, sampai saat ini tidak ada prestasi mencolok yang diperlihatkan oleh KPK, baik pimpinan maupun dewan pengawas itu sendiri. Harusnya, penambahan fasilitas dapat diikuti dengan performa kerja yang maksimal," kata Kurnia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Mobil Dinas

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Pengawas, serta jabatan struktural di lembaga antirasuah akan mendapatkan kendaraan dinas.

Pelakasana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, pejabat di KPK hingga kini belum memiliki mobil dinas.

"Saat ini, KPK tidak memiliki mobil dinas jabatan baik itu untuk pimpinan maupun pejabat struktural," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).

Ali mengatakan, pengadaan mobil dinas untuk petinggi di lembaga antirasuah ini telah disetujui oleh DPR RI. Pengadaan mobil dinas ini ada pada pagu anggaran untuk KPK di tahun 2021.

"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, Dewas dan pejabat struktural di lingkungan KPK," kata Ali.

Ali enggan membeberkan besaran rincian anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut. Pasalnya, kata dia, pembahasan terkait pagu anggaran untuk mobil dinas tersebut masih belum final.

"Mengenai besaran rincian anggaran untuk hal tersebut saat ini belum final, dan masih dalam pembahasan terutama terkait detail rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut," katanya.

Ali menyatakan bahwa jumlah unit mobil dinas pejabat KPK akan mengacu kepada Peraturan Komisi Organisasi dan Tata Kerja. Saat ini aturan tersebut masih dalam proses harmonisasi di Kemenkumham.

"Sedangkan besaran harga tentu akan mengacu pada standar biaya sebagaimana peraturan menteri keuangan dan e-katalog LKPP," kata Ali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya