Wali Kota Tasikmalaya Ditahan KPK, Sekda: Pelayanan Masyarakat Terus Berjalan

Pemkot Tasikmalaya, lanjutnya, secepatnya akan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan arahan dalam menjalankan pemerintahan daerah.

oleh Muhammad Ali diperbarui 24 Okt 2020, 06:07 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2020, 06:07 WIB
KPK Periksa Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman menaiki anak tangga menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/8). Budi diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap APBN-P tahun 2018.merdeka.com/dwi narwoko. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Ivan Dicksan memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal meski Wali Kota Budi Budiman ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat.

"Intinya roda pemerintah harus terus berjalan, karena ini kaitannya dengan pelayanan masyarakat," kata Ivan saat dihubungi wartawan di Tasikmalaya, Jumat (23/10/2020).

Ia menuturkan, pelayanan publik di lingkungan Pemkot Tasikmalaya dipastikan berjalan normal, tidak akan terganggu dengan adanya penahanan orang nomor satu di Kota Tasikmalaya oleh KPK.

Pemkot Tasikmalaya, lanjutnya, secepatnya akan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan arahan dalam menjalankan pemerintahan daerah.

Terkait penahanan Wali Kota Tasikmalaya itu, Ivan mengaku kaget dan prihatin, selanjutnya akan menanyakan langsung ke pengacara untuk mengetahui perkembangannya.

"Saya akan pastikan dulu ke pengacaranya yang mendampingi ke Jakarta," katanya yang dikutip dari Antara.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

KPK Tahan Wali Kota Tasikmalaya

Sebelumnya, KPK telah menahan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018..

"Untuk kepentingan penyidikan, setelah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 33 orang dan dua orang ahli, KPK melakukan penahanan tersangka BBD selama 20 hari terhitung sejak 23 Oktober 2020 sampai 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC (Gedung KPK lama)," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 23 Oktober 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya