Vonis 2 Terdakwa Jiwasraya Diyakini Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Majelis hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya telah menjatuhkan vonis terhadap 4 terdakwa kasus korupsi Jiwasraya pidana seumur hidup.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Okt 2020, 13:16 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2020, 13:14 WIB
Tiga Terdakwa Kasus Jiwasraya Jalani Sidang Lanjutan
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dari kalangan pengusaha, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto (kiri ke kanan berdiri) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/7/2020). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat akan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat terkait kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Politikus senior Partai NasDem Irma Chaniago meyakini, majelis hakim akan menjatuhkan vonis yang berat, dan di atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Keyakinan ini didasarkan pada banyaknya bukti persidangan yang menunjukkan kedua terdakwa merupakan tokoh utama dalam kasus megakorupsi Jiwasraya ini.

“Yang tidak terkait langsung saja hukumannya berat, apalagi yang langsung (Benny-Heru) harus lebih berat dan harus di atas vonis itu. Kalau di bawah tuntutan tentu saja patut dipertanyakan dan dicurigai dong,” kata Irma, Senin (26/10/2020).

Diketahui kedua terdakwa ini dituntut masing-masing pidana seumur hidup. Mereka juga dituntut membayar uang pengganti demi memulihkan kerugian keuangan negara. Benny dituntut membayar uang pengganti Rp 6.078.50.000.000. Sedangkan Heru senilai Rp 10.728.783.375.000.

Menurut Irma, vonis yang akan dilayangkan hakim perlu dikawal masyarakat, terutama terkait uang ganti rugi. Hal ini bertujuan agar upaya pemiskinan terdakwa lewat ganti rugi benar-benar mampu menutup kerugian negara dari sisi investasi yang mencapai Rp 16,8 triliun.

Selain untuk memastikan pemulihan kerugian keuangan negara, katanya, penelusuran aset juga penting dilakukan demi membuktikan aset yang disita milik terdakwa dan tidak memiliki hubungan dengan kasus lain.

Hal ini lantaran dalam upaya penyitaan aset terdakwa, terdapat protes dari sejumlah oknum yang mengatakan bahwa aset terdakwa yang disita adalah milik WanaArtha Life.

"Jika mereka tidak terima seharusnya, mereka bisa kasih bukti dong, kalau itu bukan aset terdakwa. Dan nasabah pun jangan mau digerakkan untuk nuntut ke PN. Itu beda jalur," kata Irma.

Terkait aset Benny yang ada di WanaArtha, Irma berkeyakinan Kejaksaan telah menelaah dan berhitung ketika menyita aset para terdakwa yang terbukti masuk dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang di kasus Jiwasraya.

"Harapan saya WanaArtha jangan mengganggu proses hukum dengan informasi yang katanya-katanya. Kasih fakta hukum dong," kata Irma.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

4 Terdakwa Divonis Seumur Hidup

Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah membacakan putusan terhadap empat terdakwa lainnya dalam perkara ini, yaitu mantan Dirut PT Jiwasraya Hendrismam Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap keempat terdakwa tersebut. Majelis Hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara hingga Rp 16,8 triliun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya