Selama Libur Panjang, Pemkot Bogor Akan Rapid Test Secara Acak

Selama libur panjang, Pemkot tidak akan melarang wisatawan masuk ke Kota Bogor. Namun, pengawasan protokol kesehatan akan diperketat.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 27 Okt 2020, 18:49 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2020, 18:49 WIB
Pemkot Bogor Kembali Terapkan Drive Thru untuk Rapid Test Covid-19
Petugas Dinkes Kota Bogor mengenakan pakaian APD melakukan rapid test Covid-19 dengan sistem drive thru di pelataran Stadion GOR Pajajaran, Bogor, Selasa (31/03/2020). Penyelenggaraan drive thru yang kedua kalinya ini dilakukan kepada lebih dari dua ratus ODP Covid-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menyusun langkah antisipasi untuk libur panjang, salah satunya dengan menggelar rapid test massal di Kota Bogor.

Tes cepat massal akan digelar di tempat-tempat keramaian atau fasilitas umum seperti Stasiun Bogor, terminal bus, rumah makan, tempat hiburan dan lokasi lainnya.

"Setiap hari selama libur panjang akan kita lakukan rapid test secara acak. Kita siapkan 3.000 alat rapid test," ujar Wali Kota Bogor, Bima Arya, Selasa (27/10/2020).

Rapid test adalah metode skrining awal untuk mendeteksi antibodi yaitu IgM dan IgG, yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus corona. Antibodi ini akan dibentuk oleh tubuh bila ada paparan virus Corona.

Menurutnya, tes cepat ini sebagai salah satu upaya memutus penularan virus Covid-19 di Kota Bogor. Apabila ada yang reaktif, maka akan ditindaklanjuti dengan tes usap atau swab test.

"Siapa pun harus siap di rapid ketika ada kegiatan rapid test di mana pun. Jadi mulai besok mulai rapid test," ujar Bima.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pengawasan Prokes Diperketat

Selama libur panjang, lanjut Bima, tidak akan melarang wisatawan masuk ke Kota Bogor. Namun, pengawasan protokol kesehatan akan diperketat.

"Restoran, objek wisata dan tempat-tempat lainnya akan diawasi secara ketat. Razia masker juga akan diintensifkan oleh tim gabungan," kata dia.

Termasuk membatasi jumlah pengunjung objek wisata, restoran, dan kafe maksimal 50 persen dari kapasitas tempat unit usaha tersebut.

"Ini juga akan diawasi. Kalau melanggar kita akan tutup usahanya itu," tegas Bima.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya