Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyebut, anugerah Bintang Mahaputera Adipradana yang diterimanya dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai kehormatan yang luar biasa.
"Sungguh saya merasa mendapat kehormatan luar biasa karena dianggap layak menjadi salah satu penerima Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Joko Widodo hari ini," ujar Yasonna, Rabu (11/11/2020).
Baca Juga
Meski Bintang Mahaputera Adipradana diperuntukkan bagi perorangan, Yasonna menyebut penghargaan ini juga ditujukan kepada seluruh jajaran di Kemenkumham yang sudah berjuang bersama dirinya di periode kedua ini.
Advertisement
Yasonna memastikan, anugerah tersebut menjadi suntikan semangat menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah terkait hukum dan perundang-undangan di Indonesia ke depan.
"Tanda kehormatan ini sekaligus menjadi suntikan semangat bagi saya dan kami semua untuk terus mengabdikan diri dan terus memegang teguh komitmen bagi perbaikan hukum dan perundang-undangan di Indonesia," kata dia.
Menurut Yasonna, komitmen tinggi harus tetap dijaga karena masih banyak tugas yang harus diselesaikan terkait hukum dan perundang-undangan Indonesia, seperti RUU KUHP yang dia sebut akan memerdekakan Indonesia dari hukum pidana era kolonial. Begitu juga RUU Pemasyarakatan.
"Tentu saja diperlukan kerja keras untuk menyelesaikannya, mengingat ini pekerjaan yang teramat besar sebagaimana halnya dengan UU Cipta Kerja dengan metode Omnibus Law yang menyederhanakan banyak sekali tumpang tindih UU dan akan membuka jutaan lapangan kerja di Indonesia," kata Yasonna.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
71 Tokoh Terima Tanda Kehormatan dari Jokowi
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo menyerahkan tanda kehormatan kepada 71 tokoh di Istana Merdeka. Pemberian tanda jasa dan kehormatan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan pada 2020 setelah kegiatan yang sama pada Agustus lalu.
"Sesuai dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara," demikian tertera dalam Piagam Tanda Kehormatan dari Presiden Joko Widodo tersebut.
Undang-Undang Nomor 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menyatakan bahwa Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera merupakan bintang peghargaan sipil dan setingkat di bawah Bintang Republik Indonesia.
Bintang Mahaputera Adipradana yang diterima oleh Yasonna merupakan salah satu dari lima Bintang Mahaputera selain Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama, dan Bintang Mahaputera Nararya.
Bintang Mahaputera diberikan kepada sosok yang dianggap memenuhi tiga syarat khusus. Syarat pertama ialah berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.
Kedua, pengabdian dan pengorbanan di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang yang bermanfaat lainnya. Adapun syarat terakhir menyatakan bahwa darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Advertisement