Mantan Staf Ahli Diduga Dianiaya di Rumah Dinas Anggota DPR RI

Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi di salah satu rumah dinas anggota DPR RI di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 12 November 2020.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Nov 2020, 20:33 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2020, 00:10 WIB
penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria bernama Wahyu Putranto diduga menjadi korban penganiayaan di salah satu rumah dinas anggota DPR RI di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. 

Insiden penganiayaan tersebut bermula dari undangan salah satu teman laman Wahyu berinisial S. Mereka bertemu di kawasan Duren Tiga Timur, Jakarta Selatan pada Kamis, 12 November 2020 sekira pukul 22.00 WIB.

Ketika itu, S menyampaikan bahwa AM ingin bertemu dengannya. Hubungan pertemanan antara Wahyu Putranto dengan AM sudah terjalin sejak lama. Mereka berdua pernah sama-sama menjadi staf ahli anggota DPR periode sebelumnya.

Wahyu Putranto memenuhi undangan. Dia datang ke Kompleks rumah dinas DPR RI di Kelurahan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan pada pukul 23.00 WIB. Dia datang bersama seorang temannya berinisial F.

"Di dalam sudah ada AM, dan CM. Saya berbincang-bincang sebentar dengan AM terkait proyek pembangunan rumah Joglo di Malang, tapi hanya sebentar setelah itu beliau keluar," kata Wahyu saat dihubungi, Sabtu malam (28/11/2020).

Singkat cerita, datanglah K dengan wajah yang sangat murka. Tiba-tiba K memaki dan memarahinya.

"Sudah pukuli saja, pukuli saja, dia (K) nutup pintu dan langsung memukul saya dari belakang," ucap Wahyu.

K menuding Wahyu telah mempermalukannya. Namun tidak jelas terkait apa K merasa dipermalukan.

K lantas menghajar Wahyu tanpa ampun hingga mengalami luka di sejukur tubuhnya. Sementara AM ke luar rumah mengalihkan pernatian F yang juga saksi dalam kasus dugaan penganiayaan ini.

"AM ngajak teman saya makan duren, sementara saya di dalam dipukuli," ucap Wahyu.

Akibat kejadian ini, wajah dan sekujur tubuh Wahyu Putranto mengalami luka-luka.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lapor Polisi

Wahyu Putranto mengaku sudah melaporkan kejadian ini ke Polsek Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat 13 November 2020. Laporan diterima dengan nomor LP/455/K/XI/Sek. Pancoran.

"Kejadian tanggal 12 November 2020 malam, 13 November 2020 pagi saya ke kantor polisi dan sudah menjalani visum," ucap Wahyu.

Wahyu Putranto menduga, penganiayaan tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan rumah joglo milik AM di Malang.

Dia menjelaskan, ketika itu AM berniat membangun rumah joglo di kawasan Malang pada 2019 lalu. Wahuy pun memperkenalkan AM dengan seorang pemborong.

Belakangan, pembangunan rumah joglo dengan kayu jati di atas lahan 3.000 meter persegi itu bermasalah.

"Nilainya proyek Rp 1,3 miliar, saya pertemukan AM dengan pemborong rumah joglo di Solo, tapi mereka buat perjanjian tanpa melibatkan saya sama sekali. Belakangan katanya ada masalah," ujar Wahyu.

Wahyu menduga, AM menghasut K untuk melakukan penganiayaan terhadap dirinya. "Mungkin terkait (penganiayaan), AM membakar emosi K," ujar Wahyu.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, aparat kepolisian dari Polsek Pancoran belum memberikan keterangan terkait penanganan perkara ini. Liputan6.com telah berupaya mengonfirmasi peristiwa tersebut melalui pesan singkat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya