Cara Kemenko Kemaritiman Dorong Perubahan Perilaku Masyarakat Terkait Pengelolaan Sampah

Kemenkop membuat kampanye serta publikasi tentang pengelolaan sampah secara sistematis, efektif, dan juga menggunakan pendekatan kreatif.

oleh stella maris diperbarui 18 Nov 2020, 09:26 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2020, 08:21 WIB
Kemenkop Kemaritiman
Kemenkop Kemaritiman.

Liputan6.com, Jakarta Banyak cara yang dilakukan Pemerintah untuk mengatasi masalah sampah. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi misalnya bersama Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut mengadakan webinar berjudul Pemanfaatan Media Sosial sebagai Sarana Zero Waste dan Zero Cost Campaign Pada Isu Penanganan Sampah Laut dan Lingkungan pada Selasa, (17/11).

"Pengelolaan sampah merupakan hal yang harus selalu diperhatikan. Salah satunya dengan kampanye ke masyarakat. Pada masa pandemi Covid ini, kita belum bisa mengadakan pertemuan atau kampanye langsung, sehingga media sosial menjadi hal penting untuk menyampaikan informasi serta kampanye terkait pengelolaan sampah di masyarakat," ungkap Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Nani Hendiarti pada pembukaan webinar ini.

Adapun tujuan pembuatan kampanye melalui media sosial ini untuk meningkatkan kesadaran dalam pemanfaatan media sosial sebagai media kampanye yang minim biaya. Selain itu, untuk mendukung kampanye, diperkuat strategi komunikasi dalam penanganan masalah laut. 

Caranya dengan membuat kampanye terkait masalah sampah ini dipublikasikan secara sistematis, efektif, dan menggunakan pendekatan kreatif. Oleh karena itu, Pemerintah akan melibatkan sejumlah publik figur dan atau influencer untuk menyebarkan cara pengolahan sampah. 

Berdasarkan data KLHK, jumlah sampah di Indonesia pada 2019 mencapai 68 juta ton, dan 9.52 juta ton diantaranya adalah sampah plastik. Jumlah ini menjadi pemicu bagi Indonesia untuk terus memperbaiki lingkungan dan utamanya membebaskan dari sampah.

Lautan diperkirakan mengandung 1 ton plastik pada setiap 3 ton ikan pada 2025, dan saat 2050 akan lebih banyak plastik daripada ikan di lautan. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo mencanangkan target untuk mengurangi sampah laut sampai 70% pada 2025.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden No.83/2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Peraturan ini berisikan strategi, program, dan kegiatan pengurangan sampah laut, khususnya sampah plastik yang sinergis, terukur, dan terarah telah ditetapkan dalam Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut (RAN PSL).

Menyambung penjelasan Deputi Nani, Dirjen PSLB3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati selaku Ketua Tim Pelaksana RAN PSL mengatakan bahwa dibutuhkan faktor komunikasi yang baik untuk dapat mengelola sampah secara bersamaan. Melalui kampanye pada pengelolaan sampah, telah terjadi perubahan gaya hidup dan munculnya tren baru untuk menjaga lingkungan.

"Saya berharap melalui kampanye pada media sosial kita dapat menyebarkan informasi terkait pengelolaan sampah kepada seluruh masyarakat di Indonesia. Dengan ini, kita dapat membuat gaya hidup baru yang lebih ramah terhadap lingkungan," tambahnya.

Tak hanya itu, Dirjen Rosa juga berharap melalui kampanye media sosial tersebut informasi mengenai permasalahan sampah dapat sampai ke masyarakat.

Terakhir, Deputi Nani menegaskan bahwa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,  harus dibangun  sinergisitas komunikasi antar Kementerian dan Lembaga terkait yang nantinya  juga akan melibatkan berbagai stakeholder lainnya untuk dapat mencapai target bersama yaitu mengurangi 70% sampah di laut pada tahun 2025. “

"Dengan dukungan serta kerja sama yang baik, kita dapat menyelesaikan persoalan sampah ini," tutup Deputi Nani Hendiarti sekaligus Wakil Ketua Tim Pelaksana RAN PSL dalam webinar kali ini.

 

(*)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya