Polisi Tunda Pemeriksaan Rizieq Shihab Terkait Kerumunan

Menurut Awi, rencananya pemanggilan Rizieq Shihab akan dilakukan setelah gelar perkara dilakukan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 20 Nov 2020, 11:03 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2020, 10:59 WIB
FOTO: Tiba di Petamburan, Rizieq Shihab Disambut Massa Pendukung
Rizieq Shihab menyapa massa pendukungnya saat tiba di kediamannya di Jalan Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Rizieq Shihab tiba di kediamannya usai pulang dari Arab Saudi. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait acara kerumunan yang melibatkannya.

"Ini kan sebenernya antara Kamis Jumat ini, tapi karena ada kegiatan mutasi Kapolda ini, ada serah terima ini di Mabes, kemudian di Polda Metro dengan kesibukannya, mungkin nanti tertunda. Tapi nggak apa-apa," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020).

Menurut Awi, rencananya pemanggilan Rizieq Shihab akan dilakukan setelah gelar perkara dilakukan. Namun, dia belum mengabarkan waktu pasti jadwal pemeriksaan tersebut.

"Belum ada rencana, kabar, nanti kita kabari lagi," kata Awi.

Sebelumnya, Kapolri Jendral Idham Azis mencopot jabatan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Sufahradi. Hal itu buntut dari acara kerumunan massa yang melibatkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Copot Kapolda

"Bahwa ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan. Yaitu Kapolda Metro Jaya, kemudian yang kedua Kapolda Jawa Barat," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 16 November 2020.

Menurut Argo, hal tersebut sesuai dengan Surat Telegram Nomor ST 3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020.

"Tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri," jelas Argo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya