7 Fakta Ajakan Jihad Lewat Azan hingga Pelaku Penyebar Video Ditangkap

Dalam azan yang dikumandankan ketujuh orang dalam video viral tersebut, Hayya Alash Shalah diganti menjadi Hayya Alal Jihad.

oleh Maria Flora diperbarui 05 Des 2020, 12:03 WIB
Diterbitkan 05 Des 2020, 12:03 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Liputan6.com, Jakarta - Ajakan jihad lewat kumandang azan belum lama ini gegerkan publik Tanah Air. Dalam video yang beredar dan viral di media sosial terlihat tujuh orang mengumandangkan azan yang diganti ajakan jihad.

Dalam azan itu, Hayya Alash Shalah diganti menjadi Hayya Alal Jihad.

Ketujuh orang dalam video tersebut belakangan diketahui merupakan warga Majalengka. Hal tersebut terungkap dari laporan Camat Argapura yang mengaku para pelaku adalah warganya.

"Ya betul, dari laporan Pak Camat Argapura salah satu video viral azan jihad itu salah satunya warga kami. Tapi Alhamdulillah mereka sudah diberikan pengarahaan dan mereka menyadari kesalahannya," papar Bupati Majalengka Karna Sobahi, Rabu 2 Desember 2020.

Mereka pun disebut telah membuat permohonan maaf secara tertulis dan lisan melalui video. Lantas, apa sebenarnya motif ketujuh pelaku untuk mengumandangkan azan jihad?

Berikut deretan fakta dari viralnya ajakan jihad lewat azan hingga akhirnya pelaku penyebar video tersebut ditangkap:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Viral di Medsos

Terkait viralnya video di media sosial adanya azan dengan lafaz hayya alal jihad, sebelumnya diduga terjadi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Kumandang adzan dengan seruan jihad melalui azan itu viral setelah Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dipanggil Polda Metro Jaya.

"Kami, bhabinkamtibmas sedang mencoba mengecek di daerah Petamburan," kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Singgih Hermawan saat dikonfirmasi Merdeka.com, Selasa, 1 Desember 2020. 

Pengecekan itu dilakukan dengan memeriksa ke masjid-masjid sekitar Petamburan. 

Sambil mengecek asal mula kebenaran video tersebut, Singgih juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dan tetap menjaga keamanan dan ketertiban.

"Kami dari Polsek memberikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban," imbaunya.

Pelaku Warga Majalengka

Dalam video yang beredar beberapa waktu lalu tersebut, terlihat tujuh orang mengumandangkan azan dengan lafal yang diganti ajakan jihad.

Pelaku video viral tersebut diduga warga Desa Sadasari Kecamatan Argapura, Kabupaten Majengka. Dalam kutipan video ini, ketujuh orang itu mengumandangkan azan berbunyi Hayya Alash Shalah diganti menjadi Hayya Alal Jihad.

Pemkab dan Polres Majalengka sontak bergerak cepat menelusuri asal usul video tersebut. Tidak lama kemudian, ketujuh orang tersebut berhasil diamankan. 

Ketujuh Pelaku Azan Jihad Minta Maaf

Sementara itu, ketujuh orang pelaku azan jihad telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung selain melalui video juga tertulis di atas surat bermaterai disaksikan Plt Desa Sadasari Kabupaten Majalengka Abdul Miskad serta saksi-saksi lainnya.

"Melalui surat pernyataan ini kami tujuh orang memohon maaf kepada semua pihak, atas video yang sempat viral sebelumnya. Permohonan maaf ini kami sampaikan kepada warga Desa Sadasari, pemerintah desa dan seluruh umat Islam di seluruh tanah air," kata salah seorang pelaku azan jihad, Anggi Wahyudin didampingi enam rekannya.

Andi mengaku video tersebut tidak bermaksud memfitnah, menuduh, atau menyerang pihak manapun. Dalam video tersebut, Anggi menyatakan permohonan maaf jika ada yang risih dan merasa tidak nyaman dengan video itu.

"Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kami mengaku salah dan khilaf dan berjanji tidak akan mengulangi hal serupa bahkan di lain kesempatan," kata dia.

Terakhir, mereka meminta semua pihak dan umat Islam secara umum dapat menerima permohonan maaf itu.

Dalami Motif Ketujuh Pelaku

Meski permohonan maaf telah disampaikan, penyidik dari Polres Majalengka kini tengah mendalami motif ketujuh pelaku yang menyerukan azan dengan ajakan jihad tersebut.

"Tetapi intinya forkopimda (forum komunikasi pimpinan daerah) mengklarifikasi kondisi yang sudah viral, kemudian dari MUI setempat dan Kemenag setempat, menyatakan bahwa itu bukan syariat Islam," katanya Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago Erdi, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu, 2 November 2020. 

Dengan adanya fenomena tersebut, Erdi meminta kepada masyarakat agar tetap tenang serta tidak terpengaruh guna menciptakan situasi yang tetap kondusif.

"Kami akan selesaikan secepatnya supaya kehidupan berjalan tenang dan kondusif," tuturnya. 

Bisa Masuk Unsur Pidana

Lebih lanjut Erdi menuturkan, tidak menutup kemungkinan seruan azan yang tidak sesuai dengan syariat Islam itu masuk ke dalam unsur pidana.

"Untuk masalah itu (unsur pidana, Red) ke depannya bisa kita lihat," kata Erdi.

Seruan azan itu beredar dalam rekaman video berdurasi 43 detik di media sosial. Dalam video itu terdapat tujuh orang yang menyerukan azan dengan diselipi lafaz 'hayya alal jihad'.

Saat menyerukan azan jihad tersebut, mereka juga memegang senjata tajam dengan berbagai jenis. Diduga video tersebut dibuat di Kabupaten Majalengka, Jabar.

Penyebar Video Ditangkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkap, identitas pelaku dugaan penyebar video azan yang menyerukan jihad di media sosial.

Diketahui, pelaku adalah seorang pria berinisial H dan menyebarkannya via media sosial pribadinya.

"Pelaku ditangkap di rumahnya di Cakung, Jakarta Timur, H mengaku mendapatkan video (azan) itu dari sebuah grup WhatsApp bernama FMCO News atau Forum Muslim Cyber One. Kemudian menyebarnya secara masif lewat akun pribadi @hashophasan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 3 Desember 2020.

Selain menyebar, H juga menebarkan kebencian dan provokasi dari sebaran video dilakukannya. H diduga menuliskan narasi dalam video tersebut dengan nada provokasi.

"Provokasi seolah-olah Indonesia sedang bertarung lawan musuh," jelas Yusri.

Atas perbuatannya, H disangka Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 160 KUHP. H terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

"Kami sangka UU ITE, dengan barang bukti diamankan ponsel dan akun Instagram pelaku," ungkapnya.

Penyebar Pertama Seruan Azan untuk Jihad Ditangkap

SY, penyebar pertama video viral azan diganti dengan seruan jihad atau "hayya alal jihad" ditangkap di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Provinsi Jawa Barat, Jumat dini hari, 4 Desember 2020.

"Subdit 2 Dittipidsiber telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tulis, Jumat, 4 Desember kemarin.

Dari tangannya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah ponsel pintar, kemeja lengan panjang putih, peci putih dan sarung kain.

SY dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156a KUHP mengenai tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya