3 Tersangka Korupsi Bansos Covid-19 di Kemensos Ditahan KPK

Tiga tersangka kasus bansos covid-19, itu adalahPejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dari swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

oleh Muhammad Ali diperbarui 06 Des 2020, 06:53 WIB
Diterbitkan 06 Des 2020, 06:53 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus korupsi bansos Covid-19. Kasus ini menjerat Mensos Juliari Batubara jadi tersangka.

Tiga tersangka kasus bansos covid-19, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari, (6/12/2020).

Firli mengatakan tersangka Matheus ditahan Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Ardian di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur Jakarta, dan Harry di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung ACLC/Gedung KPK lama).

Sementara untuk dua tersangka yaitu Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) baru tiba di KPK Minggu dini hari, sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW) diimbau untuk menyerahkan diri.

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp 17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima 'fee' Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara)melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Firli yang dikutip dari Antara.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Total Uang Suap Rp 17 Miliar

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang 'fee' dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli.

Sehingga total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp 17 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya