Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus korupsi. Ia ditetapkan tersangka pada Minggu dini hari, 6 Desember 2020.
Mensos Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19. Sehari sebelumnya atau Sabtu 5 Desember 2020, enam orang terjaring dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK di Jakarta dan Bandung.
Baca Juga
Terpidana Korupsi Agus Hartono Dipindah ke Nusakambangan Usai Ketahuan Makan di Resto saat Masa Hukuman
Keistimewaan Jam Tangan Rp107 Miliar Incaran Diduga Konglomerat Indonesia Eks Tersangka Kasus Korupsi Tan Kian
7 Respons Eks Penyidik, Menkum, hingga DPR Usai KPK Tangkap Buron Paulus Tannos di Singapura
Dari OTT tersebut, KPK menyita Rp 14,5 miliar dalam bentuk 3 mata uang. KPK kemudian menetapkan 5 orang sebagai tersangka, termasuk Juliari Batubara.
Advertisement
Penetapan tersangka kemudian memunculkan wacana pemberlakuan hukuman mati. Apalagi, Ketua KPK Firli Bahuri beberapa kali mengingatkan ancaman pidana mati terhadap koruptor dana bencana. Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)