Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan Komisi Obat dan Narkotika (CND) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak pernah melegalkan penggunaan ganja. Karena itu, dia meminta masyarakat jangan samai salah paham terkait hasil rekomendasi dari organisasi internasional itu.
Deputi Hukum dan Kerjasama BNN Puji Sarwono mengatakan, rekomendasi PBB hanya menyetujui bahwa ganja yang sebelumnya masuk dalam Schedule IV atau sangat berbahaya bagi kesehatan dan tidak memiliki manfaat medis, berpindah ke Schedule I alias dapat memiliki manfaat medis namun ada resiko besar penyalahgunaan.
Baca Juga
"Artinya ganja masih tetap dalam Konvensi Narkotika 1961, yang artinya masih harus berada di bawah international control regime yang sangat ketat, karena resiko penyalahgunaan yang besar. Bukan berarti menjadi substansi legal untuk digunakan bagi keperluan rekreasional," tutur Puji di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (8/12/2020).
Advertisement
Puji menjelaskan, rekomendasi Komisi Obat dan Nakotika PBB pun mengakui kedaulatan tiap negara dan memberikan hak penuh dalam mengatur atau pun melarang penggunaannya secara domestik.
"Semoga masyarakat luas itu mengerti dan tidak tersesat dengan putusan berkaitan ganja ini. Jadi ganja sama sekali tidak dilegalkan, tapi hanya berpindah dari Schedule IV ke Schedule I," kata dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tidak Disetujui Semua Negara
Komisi Obat dan Nakotika sendiri beranggotakan 53 negara dan yang menyetujui rekomendasi perpindahan schedule ganja dari VI ke I ada sebanyak 27 negara. Sementara yang menolak 25 negara dan abstain 1 negara.
"Hanya berbeda dua negara saja. Itu menunjukkan tidak semua negara menyetujui perpindahan ganja dari Schedule IV ke Schedule I," Puji menandaskan.
Advertisement