Antisipasi Penularan Covid-19, Bupati Bogor Imbau Warga Tak Rayakan Tahun Baru

Bupati juga meminta pelaku usaha di wilayah Kabupaten Bogor tidak menggelar acara perayaan tahun baru 2021.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 13 Des 2020, 23:32 WIB
Diterbitkan 13 Des 2020, 23:32 WIB
Ade Yasin
Ade Yasin

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Bogor, Ade Yasin mengimbau agar warganya tidak merayakan malam tahun baru 2021 yang memicu kerumunan. Imbauan itu untuk mencegah penularan virus corona karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.

"Baiknya menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan, karena bisa menimbulkan kerumunan yang berujung semakin tidak terkendalinya penyebaran Covid-19," ucap Ade Yasin di Kantor Bupati Bogor, Minggu (13/12/2020).

Seperti dilansir Antara, Ade Yasin menyarankan agar warga Bogor mengisi malam pergantian tahun dengan cara berdiam diri di rumah dan berkumpul bersama keluarga, meski dalam kondisi libur panjang.

Di samping itu, ia mewanti-wanti pelaku usaha pariwisata seperti hotel dan restoran agar tidak menggelar acara meriah dalam merayakan tahun baru 2021.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar praadaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB) yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 tahun 2020.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Batasi Operasional Usaha Pariwisata

Hotel di Puncak Bogor mulai buka di masa pandemi Covid-19. (Achmad Sudarno/Liputan6.com)
Hotel di Puncak Bogor mulai buka di masa pandemi Covid-19. (Achmad Sudarno/Liputan6.com)

Perbup tersebut mengatur jam operasional pusat keramaian seperti tempat perbelanjaan dan wisata dalam ruangan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, sedangkan pariwisata dengan wahana luar ruangan dibatasi hingga pukul 16.00 WIB.

Tak hanya itu, Perbup tersebut juga membatasi jumlah peserta setiap acara, yakni hanya sebanyak 150 orang dengan durasi acara tiga jam.

"Kalau tempatnya besar tetap maksimalnya 150 orang dengan durasi acara tidak lebih dari tiga jam. Aturan ini berlaku sampai tahun baru," kata Ade Yasin yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya