Rizieq Shihab Akan Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Rizieq Shihab berencana mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 14 Des 2020, 13:45 WIB
Diterbitkan 14 Des 2020, 13:45 WIB
Datangi Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab Diperiksa Sebagai Tersangka
Rizieq Shihab (tengah) memberi keterangan sesaat sebelum masuk gedung utama Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab akan menjalani pemeriksan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan di tengah pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berencana mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (14/12/2020).

Diketahui, Rizieq Shihab telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Adapun yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan pelanggaran Covid-19 pada kegiatan di Tebet, Jakarta Selatan, dan Petamburan, Jakarta Pusat.

"Insyaallah (hari ini) segera diserahkan ke PN Jaksel," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi.

Meski demikian, dirinya tak mau membeberkan lebih lanjut alasan Rizieq Shihab mengajukan praperadilan. Menurutnya, itu akan dijelaskan usai resmi melaporkan prosesnya ke PN Jaksel.

"Nanti dijelaskan," singkat dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Rizieq Shihab Ditahan

Sebelumnya, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Minggu dini hari. Penahanan disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).

Argo menjelaskan, penahanan dilakukan atas rekomendasi penyidik yang menangani kasus dugaan pelanggaran Covid-19 pada kegiatan di Tebet, Jakarta Selatan, dan Petamburan, Jakarta Pusat.

Penyidik menilai perlu menahan Rizieq Shihab selama 20 hari ke depan terhitung dari 12 Desember 2020.

Kepolisian menemukan ada pelanggaran hukum pada kegiatan yang terjadi Jumat 13 November dan Sabtu 14 November 2020 di Tebet, Jakarta Selatan dan Petamburan, Jakarta Pusat. Penyidik menilai Rizieq Shihab melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya