Anies Baswedan: Libur Akhir Tahun, Periode Masyarakat Harusnya di Rumah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat pembatasan kegiatan di luar rumah selama libur akhir tahun untuk mencegah penularan Covid-19.

oleh Ika Defianti diperbarui 17 Des 2020, 10:30 WIB
Diterbitkan 17 Des 2020, 10:30 WIB
Cerita Anies Baswedan Hobi Makan Nasi Lengko Cirebon Sejak Kecil
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selalu mampir ke kedai Nasi Lengko setiap ingin pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Kuningan Jawa Barat. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat pembatasan kegiatan di luar rumah selama libur akhir tahun untuk mencegah penularan Covid-19. Dia mengatakan, potensi masyarakat keluar rumah mulai 24 Desember sampai 2 Januari sangat tinggi.

"Karena itu seruan kita akan siapkan, bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah," ucap Anies dalam keterangan pers, Kamis (17/12/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berharap, pengetatan tersebut dapat menekan lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

Selain itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar mengurangi kegiatan di luar rumah jelang Natal dan Tahun Baru 2021.

"Kami mengimbau agar masyarakat tetap memprioritaskan berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak," jelas Anies.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Batasi Kapasitas dan Jam Operasional Kantor hingga Mal

Anies telah menerbitkan instruksi gubernur (ingub) dan seruan gubernur (sergub) tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Ingub Nomor 64 tahun 2020 dan Sergub Nomor 17 Tahun 2020 itu ditandatangani Anies pada 16 Desember 2020. Kedua aturan tersebut juga mengatur terkait batasan jumlah kapasitas pengunjung ataupun pegawai perkantoran.

"Menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang bekerja di kantor atau tempat kerja dalam satu waktu bersamaan, kecuali yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan," kata Anies. 

Kebijakan ini berbeda dengan instruksi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Sebelumnya, Luhut meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home hingga 75 persen mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2021.

Selain itu, Luhut meminta agar Anies Baswedan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB.

"Serta membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan," ujar Luhut saat rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali yang dipimpinnya secara virtual, Senin (14/12/2020).

Hal ini dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 dan mengantisipasi lonjakan kasus positif usai libur panjang.

Luhut pun meminta Anies memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa). Tujuannya agar kebijakan pemerintah tak membebani penyewa tempat usaha di mal.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya