KPK Apresiasi Hakim PT Jakarta yang Perberat Hukuman Wawan

Meski demikian, Ali menyatakan tim jaksa penuntut umum pada KPK akan mempelajari pertimbangan vonis yang diberikan PT Jakarta kepada Wawan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Des 2020, 15:08 WIB
Diterbitkan 17 Des 2020, 14:55 WIB
Tuntaskan Kasus Alkes, KPK Periksa Adik Ratu Atut
Wawan diperiksa dalam kasus pencucian uang yang merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Puskemas Tangerang Selatan, Senin (8/12/2014). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukuman Tubagus Chaeri Whardana alias Wawan. PT DKI memperberat hukuman Wawan dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara.

"Terkait pertimbangan amar putusan tentu kami mengapresiasi dan berharap majelis hakim lain juga akan ikut mempedomani Perma dimaksud dalam memutus perkara Tipikor," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/12/2020).

Meski demikian, Ali menyatakan tim jaksa penuntut umum pada KPK akan mempelajari pertimbangan vonis yang diberikan PT Jakarta kepada Wawan. Terutama terkait pertimbangan yang ikut melepas Wawan dari pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"JPU KPK akan pelajari lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim tersebut, utamanya soal pertimbangan dakwaan pasal TPPU. Selanjutnya JPU akan ambil sikap apakah akan menerima putusan atau melakukan upaya hukum kasasi," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menjadi 7 tahun penjara. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini awalnya divonis 4 tahun atas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," berikut bunyi putusan PT DKI seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (17/12/2020).

Selain itu, Wawan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 58.025.103.859. Apabila uang tersebut tidak diganti, maka harta bendanya akan disita untuk kemudian dilelang.

"Apabila hartanya (yang disita dan dilelang) tidak mencukupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," demikian bunyi putusan.

Duduk sebagai ketua majelis Andriani Nurdin dengan anggota Jeldi Ramadhan, Anthon R Saragih, M Lutfi, dan Singgih Budi Prakoso dalam memutus perkara ini.

Meski hukumannya diperberat, PT Jakarta tetap memutuskan terkait dakwaan kedua jaksa penuntut umum (JPU) KPK soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wawan dinilai tidak terbukti oleh majelis hakim.

"Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Kedua Penuntut Umum," bunyi amar putusan.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Vonis Pengadilan Tipikor

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis 4 tahun pidana penjara kepada Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Wawan dinilai terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 94,317 miliar. Dia bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012.

Wawan juga terbukti melakukan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012 sebesar Rp 14,528 miliar.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya