Lahan Ponpes Rizieq Shihab di Megamendung Disomasi, Ini Respons FPI

Aziz mengingatkan, Rizieq Shihab mendirikan pondok pesantren di lahan tersebut dengan membayar kepada petani, bukan merampas.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 24 Des 2020, 20:58 WIB
Diterbitkan 24 Des 2020, 20:58 WIB
Habib Rizieq
Imam Besar FPI Rizieq Shihab.

Liputan6.com, Jakarta - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melayangkan surat somasi terkait kepemilikan lahan terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung di Bogor, yang dipimpin oleh Rizieq Shihab

Terkait hal tersebut, Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyampaikan, pada 13 November 2020 lalu Rizieq Shihab sudah menjelaskan terkait status sertifikat tanah tempat berdirinya pondok pesantren Markaz Syariah. Bahwa memang benar sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) lahan tersebut atas nama PTPN VIII.

"Dalam Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 disebutkan bahwa jika satu lahan kosong, digarap oleh masyarakat lebih dari 20 tahun, maka masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarap dan masyarakat Megamendung itu sendiri sudah 30 tahun lebih menggarap lahan tersebut," tutur Aziz saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (24/12/2020).

Menurut Aziz, dalam Undang-Undang Pokok Agraria itu disebutkan bahwa sertifikat HGU tidak bisa diperpanjang atau dibatalkan jika lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU atau pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan tersebut.

"Betul bahwa lahan HGU tanah Ponpes Markaz Syariah adalah milik PTPN VIII, tapi 30 tahun lebih PTPN VIII tidak pernah menguasai secara fisik. Selama 30 tahun lebih PTPN VIII menelantarkan tanah tersebut. Maka dari itu seharusnya HGU tersebut batal. Jika sudah batal maka HGU-nya menjadi milik masyarakat," jelas dia.

Aziz mengingatkan, Rizieq Shihab mendirikan pondok pesantren di lahan tersebut dengan membayar kepada petani, bukan merampas. Para petani pun datang membawa surat yang ditandatangani oleh lurah dan RT setempat.

"Jadi tanah yang didirikan Ponpes Markaz Syariah itu semua ada suratnya. Itulah yang dinamakan membeli tanah over garap," kata Aziz.

Lebih lanjut, dokumen yang ada terbilang lengkap dan sudah ditembuskan kepada institusi negara, mulai dari bupati sampai dengan gubernur. Tanah dengan HGU milik PTPN VIII itu digarap oleh masyarakat sehingga tidak benar bahwa Rizieq Shihab merampas tanah tersebut dari PTPN VIII, namun membeli dari para petani.

"Pihak pengurus siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara, tapi silakan ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli over garap tanah dan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan, agar biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain," Aziz menandaskan.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tenggat Waktu 7 Hari

Adapun surat somasi tersebut dikeluarkan pada 18 Desember 2020. Tertulis bahwa ada permasalahan penggunaan fisik tanah HGU PT PN VIII oleh Pondok Pesantren Markaz Syariah sejak tahun 2013 yakni tanpa izin dan persetujuan dari PT PN VIII.

Pihak pondok pesantren kemudian diminta untuk mengembalikan lahan tersebut paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima. Jika tidak, maka akan dilaporkan ke Polda Jawa Barat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya