Liputan6.com, Bandung - Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin telah memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk dimintai keterangan terkait kerumunan massa Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Megamendung Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Dalam pemeriksaan sekitar enam jam, Ade mendapatkan 50 pertanyaan dari penyidik seputar kebijakan aturan penanganan Covid-19.
Baca Juga
Advertisement
Ade Yasin mengatakan, kegiatan di Megamendung tak berizin. Bahkan, lanjut dia, pihak panitia penyelenggara tak memberitahukan soal acara itu ke pemerintah setempat.
"Pada saat itu tidak ada pemberitahuan, jadi kami juga tidak bisa memberikan izin. Apa pun surat yang secara resmi kita balas itu tidak ada. Yang kami tahu ada kepulangan (Rizieq Shihab) saja," katanya, Selasa (15/12/2020).
Adapun sebelum kegiatan kerumunan Megamendung terjadi, Ade mengatakan situasi kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor memang tidak dalam kondisi stabil. Ia pun membantah soal asumsi bahwa dari kejadian kerumunan itu banyak kasus positif baru.
"Kasus Covid-19 setelah aksi Megamendung turun naik biasa saja. Tidak ada korelasinya dengan ini," tuturnya.
Ade mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar bersama sejumlah orang pagi tadi. Ia mulai dimintai keterangan oleh penyidik sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB, ia keluar dari ruangan penyidik.
"Pemanggilan untuk kasus kerumunan Megamendung, ada 50 pertanyaan dan itu saya jawab semua," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago membenarkan terkait pemeriksaan terhadap Ade Yasin hari ini.Â
"Untuk Bupati Bogor masih dalam memberikan keterangan di Ditreskrimum Polda Jabar. Tadi sudah berlangsung mulai jam 10.00 WIB," ucap Erdi.
Menurut Erdi, penyidik akan memintai keterangan seputar kebijakan penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor. "Ya tentunya (terkait aturan), karena ini fokus masalah Megamendung," tuturnya.
Seperti diketahui Polda Jabar telah menaikkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dihadiri pimpinan FPI Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, ke tahap penyidikan.
Adapun kegiatan Rizieq itu berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat 13 November 2020 lalu. Kegiatan itu berlangsung dengan berkerumunnya warga saat kedatangan Rizieq.
Polisi menerapkan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP dalam penyidikan kasus kerumunan Megamendung ini.