Jumlah Kasus Pencabulan Anak di Jakarta Barat Meningkat di Masa Pandemi Corona

Sejak 2019 hingga penghujung 2020 ini, menurut Audie pihaknya telah menangani 29 kasus persetubuhan anak di bawah umur.

oleh Yopi Makdori diperbarui 25 Des 2020, 19:09 WIB
Diterbitkan 25 Des 2020, 19:09 WIB
Ilustrasi pelecehan / kekerasan seksual
Ilustrasi pelecehan / kekerasan seksual. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Selama pandemi Covid-19 Polres Metro Jakarta Barat mencatat peningkatan kasus pencabulan anak di wilayahnya hampir 50 persen.

"Jadi kalau kita buat persentase itu ada peningkatan 48 persen dari 2019 ke 2020," beber Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru, Jumat (25/12/2020).

Sejak 2019 hingga penghujung 2020 ini, menurut Audie pihaknya telah menangani 29 kasus pencabulan anak di bawah umur.

"Sejak tahun 2019 sampai 2020 ini tercatat pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyak 29 kasus," kata dia.

Audie mengurai, peningkatan itu dilandasi beberapa sebab. Semisal peran aktif petugas dalam melakukan pencarian informasi. Pasalnya kasus-kasus seperti ini kadang jarang terpantau oleh orang tua ataupun mereka yang terdekat dengan korban.

"Ada beberapa kasus yang mungkin tidak terpantau petugas atau orang terdekat," sebutnya.

Sebelumnya, Polisi menangkap seorang guru honorer di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Jakarta Barat yang mencabuli muridnya sendiri. Ironisnya, aksi tersebut terjaid selama kurang lebih tahun.

"Ada juga satu kasus lagi yaitu dilakukan oleh guru honorer yang mengajar olahraga sejak korban masih kelas 1 SMP usia 13 tahun," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru di Jakarta, Jumat (25/12/2020).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut ini:

Iming-Iming Hadiah hingga Terperdaya

Audie menjelaskan, tersangka melakukan aksi pencabulan dengan pertama-tama mendekati korban. Korban awalnya diiming-iming akan diberikan hadiah.

"Itu dengan mendekati korban dengan iming-iming beri hadiah, korban terperdaya," katanya.

Setelah korban terperdaya, menurut Audie pelaku membawa korban ke hotel untuk disetubuhi. Persetubuhan bukan hanya terjadi di hotel, melainkan juga di kos-kosan.

"Kemudian (korban) bisa dibawa ke hotel. Jadi persetubuhan di hotel maupun di kos-kosan. Sekarang udah berjalan tiga tahun," kata Audie.

Saat ini korban telah berusia 16 tahun dan kasusnya masih dalam penanganan Polres Metro Jakarta Barat.

"Korban udah berusia 16 tahun. Sekarang dalam penanganan, pelaku sudah diamankan," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya