Infografis Siap-Siap Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali

PPKM hanya akan diterapkan di beberapa daerah Jawa-Bali yang memenuhi empat parameter atau kriteria. Mulai dari tingkat kematian Covid-19 hingga tingkat keterisian rumah sakit.

oleh Anri SyaifulTriyasni diperbarui 09 Jan 2021, 09:45 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2021, 09:03 WIB
Banner Infografis Siap-Siap Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Siap-Siap Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali segera dimulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Kebijakan ini diambil pemerintah demi mengurangi mobilitas masyarakat terkait tingginya angka penularan Covid-19.

Sebelum PPKM, pemerintah memakai istilah Pembatasan Sosial Berskala besar atau PSBB yang diterapkan di berbagai daerah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, PPKM bukanlah pelarangan kegiatan dan lockdown.

PPKM hanya akan diterapkan di beberapa daerah Jawa-Bali yang memenuhi empat parameter atau kriteria. Mulai dari tingkat kematian Covid-19 hingga tingkat keterisian rumah sakit.

Daerah mana saja menjadi prioritas penerapan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali? Sektor mana saja yang dibatasi? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

Infografis

Infografis Siap-Siap Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Siap-Siap Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali. (Liputan6.com/Trieyasni)

Yuk Diterapkan

Banner Ingat Pesan Ibu
Banner Ingat Pesan Ibu (Liputan6.com/Abdillah)

**#IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya