Bupati Kaur Bengkulu Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Benur

Tim penyidik KPK akan kembali memanggil Bupati Kaur. Sebab pemanggilan seseorang sebagai saksi diperlukan tim penyidik untuk mendapatkan keterangan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Jan 2021, 09:12 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2021, 09:11 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Kaur, Bengkulu, Gusril Pausi mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 11 Januari 2021. Sejatinya, Gusril akan diperiksa dalam kasus dugaan siap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Gusril Pausi (Bupati Kaur, Bengkulu), tidak hadir tanpa ada konfirmasi, dan akan diagendakan untuk pemanggilan kembali," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).

Ali mengatakan, tim penyidik akan kembali memanggil Gusril. Sebab pemanggilan seseorang sebagai saksi diperlukan tim penyidik untuk mendapatkan keterangan untuk kemudian dibuktikan di persidangan oleh tim jaksa penuntut umum.

"Pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu karena ada kebutuhan penyidikan untuk menjadi lebih terangnya dugaan rangkaian perbuatan para tersangka. Untuk itu KPK mengimbau kepada pihak- pihak yang dipanggil KPK agar bersikap kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut," kata Ali.

Dalam kasus ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penerimaan suap

FOTO: KPK Kembali Periksa Mantan Menteri KP Edhy Prabowo
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK Jakarta, Senin (4/1/2021). Sebelumnya, Edhy ditangkap dan ditahan KPK sebagai tersangka suap penetapan calon eksportir benih lobster pada Rabu (25/11/2020) lalu (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.

Diduga upaya monopoli itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya