Polisi Ancam Sanksi Pidana pada Kerumunan yang Dihadiri Raffi Ahmad

Peserta dalam acara, termasuk Raffi Ahmad tampak berkerumun dan tak mengindahkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

oleh Yopi Makdori diperbarui 14 Jan 2021, 13:06 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2021, 13:06 WIB
[Fimela] Raffi Ahmad
Raffi Ahmad (Bambang E Ros/Fimela.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menegaskan tak boleh ada kerumunan kendati hal itu dilakukan secara tertutup. Hal itu dikatakan atas dugaan adanya kerumunan dalam sebuah pesta yang diikuti selebriti Raffi Ahmad di Kafe Home Sean Gelael, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 13 Januari 2021.

"Nggak boleh ada kerumunan. Walaupun itu private party," ujar Kapolsek Kebayoran Baru, Komisaris Supriyanto saat dikonfirmasi, Kamis (14/1/2021).

Supriyanto mengaku pihaknya baru mengetahui adanya pesta tersebut pada Kamis pagi ini. Menindaklanjuti hal itu, pihaknya bersama Camat Kebayoran Baru segera melakukan sidak ke tempat tersebut.

Ia memastikan pembuat acara hingga penyedia tempat dapat dikenakan sanksi pidana karena melakukan hal itu di tengah pandemi Covid-19.

"Iya kami proses sesuai aturan yang berlaku. Kalau penyegelan, itu tugasnya Pemprov DKI, kami tugasnya bubarin," ujar Supriyanto.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Baru Terima Vaksin Covid-19

Seperti diketahui, dalam video yang beredar di media sosial, Raffi Ahmad berada dalam sebuah pesta bersama para pesohor lain. Peserta dalam acara tampak berkerumun dan tak mengindahkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Padahal Raffi sendiri pada pagi harinya baru saja menerima vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya